Tentang Maraknya Penambangan ‘Ilegal’ Di Kab Bintan, Dinas ESDM Propinsi Berkilah?

- Penulis

Rabu, 12 Desember 2018 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjung pinang, Postkeadilan- Maraknya Penambangan Batu Bauksit yang di duga ilegal di kabupaten Bintan Provinsi Kepri, santer dibicarakan masyarakat.

Khususnya masyarakat kabupaten Bintan, ada yang mengatakan para penambang batu bauksit tersebut tidak mengatongi izin tambang dari pemerintah.

Coba di korek keterangan Massiwanto ST selaku Kepala Seksi (kasi) pengusahaan Mineral di dinas ESDM Provinsi Kepri ketika di wawancarai Crew PostKeadilan di kantornya, Selasa (4/11/2018) siang, ‘berkilah soal ijin tambang dan penjualan hasil tambng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal Izin IUP (izin usaha penambangan) PT GBA, ia menjelaskan yang mengeluarkan izin berupa IUP Tambang Batu Bauksit, adalah Gubernur Kepri tertanggal 20 Oktober 2017. Kuota export Batu Bauksit yang di dapat PT tersebut sebesar sebesar 1.5 juta Ton.

Baca Juga :  188 PNS di Kab. Toba resmi dilantik Bupati Poltak Sitorus

Selain PT GBA, ada juga perusahaan lain yang telah mengantongi izin berupa IUP dari pihak Gubernur. Seperti PT.Lobindo, PT.Wahana Karya Sucisindo.

“Izin tersebut adalah izin perpanjangan.yang awal izin dari pemerintahan Kabupaten Bintan,” kata Massi.

Akses kafe PT GBA.berlokasi untuk melakukan Exploitasi batu boksid di Teluk Bintan, Tembeling, Kampung Mansur. Lahan tambang yang di miliki oleh perusahaan tersebut sebesar 99.9 Hektar.

Menurut Massiwanto Perusahaan yang mengantongi izin tambang bisa menampung atau membeli batu boksid dari perusahaan lain atau batu berasal dari tempat lain.

Baca Juga :  Periodenisasi Komite Sekolah Lama Dan Pembentukan Komite Sekolah Baru SD Negeri 173335 Paranginan

“Yang pastinya perusahaan mengantongi izin tambang, tidak boleh membeli atau menampung dari perusahan yang tidak mengantongi izin alias ilegal..itu ada pidananya,” tukasnya.

Jelas Maasi, hal itu tertuang pada pasal 161.158 ilegal mining.

Lebih lanjut dia menjelaskan, Pulau Kelong, Pulau Buton, Pulau Dendang, Pulau Gisi dan Sei Nam sudah mendapatkan izin berupa izin pertambangan.

“Untuk penjualan, itu dibenarkan melalui Undang-undang,” imbuhnya.

Ditegaskan kembali oleh Massi, hasil batu yang di hasilkan dari mereka bisa di jual kemana saja.asal Perusahaan tersebut mengatongi izin Smelter. Dan yang mengeluarkan izin PT SP dari Gubernur Kepri berdasrkan Undang-Undang Minerba tahun 2009 dan Permen tahun 2018.

Baca Juga :  IAI Nusantara Batanghari Gelar MoU Bersama BSI dan Kemenag

“Izin mereka berasal dari pemerintah Kabupaten Bintan melalui pemerintah setempat. Mulai dari Kecamatan kemudian mengajukan ke PT SP hingga ke Provinsi Kepri. Pihak ESDM Provinsi kepri hanya meminta dokumen teknis mengevaluasi material tergalinya,” tutup Massi.

Di konfirmasi ulang pernyataan Massi kepada atasan Massi, Kabid ESDM, Edi. Via SMS menjawab demikian: “Maaf sy lg sibuk rapat tolong kirim pesan aja insha Allah nti sy atensikan..wsss”.

Dipertanyakan lebih lanjut, hingga berita di lansir, Edi tak beri jawaban. Bersambung… (R-01/Zen)

Berita Terkait

Kasus Rempang, NCW: Rakyat Rindu Sosok Jokowi Yang Peduli Dengan Jeritan Rakyat
Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan
Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi
Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)
Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer
Caleg Demokrat NURAINI Blusukan dan Silahturahmi Ke Posko PP Ranting Margahayu
KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita
Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 11:29 WIB

Kasus Rempang, NCW: Rakyat Rindu Sosok Jokowi Yang Peduli Dengan Jeritan Rakyat

Selasa, 26 September 2023 - 15:38 WIB

Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan

Senin, 25 September 2023 - 17:40 WIB

Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi

Sabtu, 23 September 2023 - 16:39 WIB

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Jumat, 22 September 2023 - 16:54 WIB

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Kamis, 21 September 2023 - 20:19 WIB

KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita

Kamis, 21 September 2023 - 18:47 WIB

Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan

Kamis, 21 September 2023 - 17:32 WIB

Akses Panen ditutup Puskopad TNI Bukit Barisan. Puluhan Warga Ramunia Mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara

Berita Terbaru

Advertorial

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Sabtu, 23 Sep 2023 - 16:39 WIB

Headline News

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Jumat, 22 Sep 2023 - 16:54 WIB

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!