“Adapun 1 orang saksi yang diperiksa pada hari ini oleh Tim Penyidik terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu saksi berinisial RMY yang merupakan seorang Kepala Seksi Balai Teknis Perkeretaapian Medan tahun 2017/Ketua POKJA Pembangunan Jalur Kereta Api Besintang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.”, jelas Kapuspenkum.
Tim Penyidik juga menjelaskan bahwasannya pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.
“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.”, ujar Tim Penyidik Kejaksaan. (Puspen Kejagung RI) REDAKSI