Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
pendidikan

Terkait Surat LSM VOSY RI, Jawaban Kepsek SMPN 9 Tamsel dan SMPN 1 Ciktim Diragukan

156
×

Terkait Surat LSM VOSY RI, Jawaban Kepsek SMPN 9 Tamsel dan SMPN 1 Ciktim Diragukan

Sebarkan artikel ini

Bekasi, PostKeadilan – Banyaknya keluhan masyarakat di Kabupaten Bekasi terkait biaya pendidikan yang ditanggung orang tua siswa, sehingga tidak sedikit orang tua siswa harus berjuang gali lubang tutup lubang alias berutang terus.
Untuk menutupi tuntutan siswa terhadap kebutuhan biaya pendidikan di sekolah, seperti; biaya seragam sekolah untuk siswa baru, biaya asuransi, biaya study tour, biaya Bimbel, dan lainnya, banyak diakui orang tua harus minjam uang dulu.
Padahal, pemerintah dalam pasal 34 ayat 2 Undang-undang Nomor.20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, mengatakan, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Menyikapi keluhan masyarakat itu, menurut Jefri selaku Sekjen DPP LSM VOSY RI (Voice Of Society) mengatakan, kami sudah menyampaikan surat kepada Kepala SMP Negeri 9 Tamsel Nomor.166/DPP/BKS/LSM-VOSY RI/IX/2016, tanggal 12/10/2016, prihal klarifikasi dugaan penyalahgunaan dan pengelolaan dana BOS kurun waktu TA 2013 hingga 2016.
Menyikapi surat klarifikasi itu, Kepala SMP Negeri 9 Tambun Selatan Ninuk Yulianti SPd, MM, melalui suratnya tanggal 28 Oktober 2016 mengatakan, laporan pertanggungjawaban dana BOS sudah diberikan kepada dinas pendidikan, baik secara manual maupun online, sehingga bisa di akses oleh masyarakat.
“Jawaban surat yang dibuat oleh Kepala SMP Negeri 9 Tamsel patut dipertanyakan sesuai disiplin ilmu dan tugas yang di embannya, yakni selaku kepala sekolah dan sebagai bagian dari penyelenggara Negara,” kata Jefri, Sabtu (12/11) itu di Tambun Selatan.
Menurut Jefri, kepala sekolah mungkin belum memahami asas-asas umum penyelenggara negara sebagaimana tertuang dalam ketentuan pasal 3 Undang-undang Nomor.28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), dan pasal 20 ayat 1 Undang-undang Nomor.32 tahun 2004 yakni; asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggara negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalisme, asa akuntabilitas, asas efisiensi, dan asas efektifitas.
Selain asas-asas umum penyelenggara negara, menurut Jefri, Kepala SMP Negeri 9 Tambun Selatan disinyalir tidak memahami tiga pilar kebijakan pendidikan nasional yakni, perluasan dan pemerataan akses pendidikan – peningkatan mutu, relevansi dan daya saing pendidikan – dan peningkatan tatakelola akuntabilitas dan citra publik, ujar Jefri..
Sedemikan hal yang sama juga datang dari Kepala SMP Negeri 1 Cikarang Timur perihal surat klarifikasi dari LSM VOSY RI (Voice Of Society) Nomor.170/DPP/BKS/LSM-VOSY RI/X/2016, tanggal 25 Oktober 2016, tentang dugaan penyalahgunaan dan pengelolaan dana Bos tahun anggaran 2013-2016.
Dikatakan Jefri, dalam jawaban surat dari Kepala SMPN 1 Cikarang Timur, Sopandi, Nomor.425/184/SMP.1/Disdik 07/2016, tanggal 27 Oktober 2016, menyebutkan, penggunaan dana Bos sudah sesuai dengan petunjuk teknis. Penggunaan dana Bos sesuai dengan Permendikbud Nomor.80 tahun 2015 dan Permendikbud Nomor.16 tahun 2016.
Kepala sekolah juga mengatakan, selain dari pada itu, pertanggungjawaban dana Bos tersebut sudah diperiksa oleh instansi pemerintah terkait, baik oleh Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKB) Perwakilan Propinsi Jawa Barat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Propinsi Jawa Barat, dan sudah dilaporkan secara online, sehingga jika pihak terkait ingin mengetahui dapat di akses langsung, ujar jefri, sembari menunjukkan surat dari Kepala SMPN 1 Cikarang Timur..
“Maka untuk itu, kami menduga akuntabilitas realisasi pertanggungjawaban dana Bos di SMP Negeri 9 Tambun Selatan demikian juga di SMP Negeri 1 Cikarang Timur patut di duga terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana dikeluhkan oleh sejumlah masyarakat khususnya orang tua siswa, “ tuding Jefri.
“Untuk dua sekolah ini (red), dalam waktu dekat, kami akan membuat laporan kepada instansi penegak hukum,” pungkasnya.
Hingga pemberitaan, Ninuk Yulianti dan Sopandi belum dapat di temui. Bersambung……… (R-02)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.