Kades Tridaya Sakti Disinyalir Selewengkan Dana Desa

- Penulis

Minggu, 27 November 2016 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, PostKeadilan – Kepala Desa (Kades) Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Suwardi Wada disinyalir selewengkan Dana Desa dan atau lakukan penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD). Pasalnya, Suwardi Wada enggan transparan dalam penggunaan dana-dana tersebut.
Kunjungan awak media ini, Rabu (9/11) itu. Ada kegiatan pengaspalan di halaman depan Kantor Desa Tridaya. Halaman itu beton yang masih bagus, disulap dengan melapis aspal di atas alias terkesan pemborosan anggaran. Dipertanyakan mengenai anggaran pengaspalan halaman Kantor Desa, Suwardi terkesan menghindar. “Ngapain nanya-nanya itu. Saya lagi sibuk mengurus warga saya,” kilahnya di warung Kantor Desa Tridaya.
Dipertanyakan kenapa bahasa Kades demikian, mimik wajah Suwardi berubah. “Sudahlah bang, saya bilang saya lagi sibuk,” ujarnya ‘bak jengkel. Entah sibuk apa, Kades ini bukannya berada di ruang kerjanya, malah terlihat santai usai makan siang di warung yang berada di lokasi kantor desa tersebut.
Di minta waktu kapan dia (Suwardi) bersedia beri klarifikasi terkait anggaran Dana Desa dan ADD yang di terimanya dan penggunaannya diperuntukkan untuk apa, Kades ini tak menjawab. Bahkan melalui SMS dan di hubungi ke nomor seluler milik Suwardi, hingga pemberitaan, Suwardi juga tak beri jawaban.
Diminta tanggapan terkait hal di atas, Ketua LSM Jaringan Anti Korupsi Seluruh Indonesia (JAKSI), Ojak Sinaga sangat menyayangkan sikap Suwardi sebagai Kepala Desa. “Seorang Kepala Desa itu panutan masyarakat. Apalagi yang bertanya itu wartawan sebagai social control. Mengapa juga dia (Suwardi) tak beri jawaban.? Ada apa.?,” ujarnya, Jumat (18/11) di Tambun Selatan.
“Kalau begitu sikapnya, kami mensinyalir ada pelanggaran pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah menjadi UU nonor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi di Kantor Desa itu,” ucap Ojak.
Terang Ojak, ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar bagi setiap orang yang lakukan pelanggaran Undang-undang tersebut.
“Tim kami akan kita kerahkan mencari informasi, data, berapa jumlah anggaran yang di terima Kantor Desa Tridaya Sakti. Tak ada yang harus di tutup-tutupi dalam anggaran. Semua harus terbuka, transparan,” pungkas Ojak. Marja/R-O1

Baca Juga :  Warga Perumahan Puri Kosambi Adukan Pengembang KGV ke Wakil Bupati Karawang

Berita Terkait

Sampah Menggunung, Warga Kampung Pilar ; Pemda Bekasi Jangan Menutup Mata.
Sosialisasi Pemkan Deli Serdang dan Makan Ikan Bersama Masyarakat
Diancam OTK Diladang Sendiri, Korban Minta Polres Menangkap Para Pelaku
Kegiatan Bakti Sosial Kalapas ll A Karawang Di Ikuti Pak Kalapas Iskadar, KPLP Gowim Mahali Dan Pegawai Lapas Lainnya
SMAN 1 Bantul Toreh Segudang Prestasi
Launching Penanaman Sejuta Pohon Dilakukan Kapolda Sumut
Penanaman Sejuta Pohon Di Pantai Pasir Putih
Silaturrahmi & Tasyakkuran Misnan Al jawi SH, MH Sebagai Anggota DPRD Deli serdang Terpilih Priode 2019 – 2024
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Oktober 2023 - 17:02 WIB

Pesan website Property

Selasa, 24 Oktober 2023 - 16:08 WIB

Pesan website company profile

Selasa, 24 Oktober 2023 - 15:41 WIB

Pesan Website Sekolah

Selasa, 20 Desember 2022 - 09:34 WIB

MERCI MINT Gerakan Nasional SEHATI Sejuta Rumah Sehat Indonesia

Sabtu, 4 Juni 2022 - 15:58 WIB

Bersamamu Postkeadilan Karya Lagu Ciptaan Fauzy

Minggu, 6 Desember 2020 - 21:53 WIB

PUBLIKASI KINERJA 2020 DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN BOGOR

Minggu, 6 Desember 2020 - 21:30 WIB

HASIL PELAYANAN DAN KERJASAMA YANG TELAH DILAKUKANOLEH DISDUKCAPIL KABUPATEN BOGOR

Minggu, 6 Desember 2020 - 21:15 WIB

PUBLIKASI KINERJA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOGOR TAHUN 2020

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Toba resmi buka kegiatan UKW Angkatan 63 di Toba.

Rabu, 29 Nov 2023 - 23:23 WIB

Advertorial

Boydo Menjamin Keberlangsungan Peternak Babi Kota Medan.

Rabu, 29 Nov 2023 - 00:46 WIB

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!