Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrimVideo

Terlapor Dugaan Penipu Para Pedagang Pasar Kranji Ditetapkan Tersangka, Kenapa Tidak Ditahan?

151
×

Terlapor Dugaan Penipu Para Pedagang Pasar Kranji Ditetapkan Tersangka, Kenapa Tidak Ditahan?

Sebarkan artikel ini

Bekasi, PostKeadilan – Kegelisahan warga pedagang pasar Kranji Bekasi Kota semakin menjadi-jadi dan nyaris putus asa. Pasalnya, Bos PT ABB inisial IH sebagai pemenang tender pembangunan yang dilaporkan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka penipuan tidak dilakukan penahanan badan.

Para pedagang bertanya-tanya kenapa demikian. Karena menurut mereka, sangat miris dirasakan atas perbuatan Bos PT ABB itu.

Toko-toko atau kios-kios para pedagang ditutup dan disegel secara sepihak. Padahal mereka sudah membayar DP untuk biaya pembangunan.

“Inilah bentuk kekejaman masa lalu PT ABB terhadap para pedagang Pasar Kranji Baru. Menggunakan preman untuk menyegel kios-kios para pedagang sekalipun sudah membayar DP. Inilah salah satu kebodohan Presiden Direktur PT ABB,” chat Sri Mulyono usai mengirim sejumlah foto dan video rekaman penyegelan, Rabu (14/2/2024).

Mantan Bendahara pengurus RWP (Rukun Warga Pedagang) Kranji Baru menduga ada kongkalikong antara IH dan APH (Aparat Penegak Hukum) Bekasi Kota.

“Masih banyak lagi dilakukan oleh IH dan anak buahnya. Tapi APH kayak tutup mata begitu. Biaya dipungut dari kami, namun pembangunan tidak kunjung dimulai. Dimana Keadilan terhadap kami,” beber Sri Mulyono.

Ditempat terpisah, awak media ini mengkonfirmasi Kasat Reskrim Bekasi Kota, Kompol Dr. M. Firdaus, S.I.K, M.H, kenapa IH tidak ditahan?

“Tersangka tidak ditahan karena koperatif. Berkas sedang tahap 1 dengan JPU,” jawab Kasat melalui chat WhatsApp, Kamis (15/2/2024) sore.

Penelusuran PostKeadilan, IH dilaporkan salah satu pedagang, Ruben Timbul Hamonangan yang menginvestasikan uangnya ke PT ABB yang dipimpin IH.

Tak kunjung pasar Kranji dibangun dan merasa tertipu, Ruben akhirnya buka Laporan Polisi Nomor: LP/B/701/III/2023/SPKT/Restro Bks Kota, tanggal 7 Maret 2023.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.