Penyidik Polres Metro Bekasi Kota Sat Reskrim Unit Krimsus pun telah menetapkan IH, pria kelahiran tanggal 10 September 1963 dan tinggal di Kelurahan Jatipadang Kecamatan Pasar Minggu Jakarta ini sebagai Tersangka dalam perkara dugaan terjadinya Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 K.U.H. Pidana, yang terjadi di Kantor Notaris NI LUH SUDIARSIH, SH JI. Raya Kemang Blok AL. 07 Bekasi Timur Kota Bekasi, yang diduga dilakukan oleh tersangka.
Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/ 178 /VII/2023/Restro Bks Kota, tanggal 03 Juli 2023.
Diminta tanggapan terkait permasalahan Pasar Kranji, Ketua NCW (Nasional Corruption Watch), Herman PS sebut Tim nya sedang mencari dan mengumpulkan informasi serta data-datanya.
“Kami baru mengetahui permasalahan ini. Setahu kami revitalisasi dan Pengelolaan Pasar Keranji Baru Kota Bekasi adalah salah satu program kerja Pemerintah Kota Bekasi untuk meningkatkan PAD Pemkot Kota Bekasi dan memfasilitasi para Pedagang Pasar agar memiliki tempat yang lebih baik. Ini awalnya,” tutur Herman.
Guna menciptakan hal tersebut, lanjut dia. Pemkot Kota Bekasi membuka lelang terbuka sebagai mana merangkul Investor agar program ini dapat berjalan dengan baik.
“Puncaknya pada tanggal 27-12-2019, pihak Pemkot Kota Bekasi membuat perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Bekasi dengan PT. ABB.
Seiring waktu berjalan empat tahun hingga detik ini Revitalisasi tersebut tidak berjalan. Kami sedang pelajari dan mengawal perkaranya sampai tuntas,” pungkasnya. Bersambung …(Simare/Tim)