Jakarta, PostKeadilan – Peristiwa perampasan tas berisi laptop milik penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Surya Tarmiani, masih dalam penyelidikan. Disinyalir aksi itu telah direncanakan untuk menghilangkan bukti-bukti dalam kasus yang diusut Surya.
“Masih dipelajari pelan-pelan, apakah ini direncanakan,” ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Saut Situmorang setelah mengisi acara Festival Konstitusi dan Antikorupsi di Universitas Indonesia, Senin (13/11/ 2017).
Kejadian perampasan itu terjadi pada tanggal 4 April 2017. Ketika itu, Surya baru selesai menumpang taksi dari Bandar Udara Soekarno-Hatta di Tangerang ke tempat tinggalnya di Setiabudi, Jakarta Pusat. Saat tiba di dekat rumahnya, ketika hendak mengambil tas ranselnya di bagasi taksi, tiba-tiba seorang pria tak dikenal merampas tas tersebut. Pelaku lantas berlari dan kabur bersama lima rekannya menggunakan sepeda motor.
Dari salinan laporan polisi bernomor LP/131/K/IV/2017, Surya menyebutkan tas yang dirampas itu berisi sejumlah barang penting. Di antaranya komputer jinjing merek HP, dompet berisi kartu identitas, paspor, serta kartu penyidik KPK.
Laptop itulah yang diduga diincar kelompok pencuri. Seorang penegak hukum di KPK mengungkapkan, di laptop itu tersimpan bukti penting kasus Basuki Hariman—penyuap hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar. Di laptop itu Surya menyimpan salinan pindaian dua buku bank perusahaan Basuki. Buku itu mencatat aliran dana dari perusahaan impor daging Basuki ke sejumlah lembaga pemerintah, seperti kepolisian dan kementerian.
Menurut Saut, besar kemungkinan laptop Surya menyimpan banyak dokumen penting. “Pasti ada file dan dokumen yang berkaitan dengan pekerjaannya,” ujar Saut.
Tak lama setelah laptop Surya dicuri, tepatnya pada 7 April lalu, dua polisi yang menjadi penyidik KPK diduga juga merusak dua buku bank itu. AKBP Roland Ronaldy dan Komisaris Harun diduga merobek halaman buku yang mencatat aliran uang perusahaan Basuki ke sejumlah orang dan lembaga, termasuk kepolisian.
Roland dan Harun telah diperiksa pengawas internal KPK atas kejadian tersebut. Namun, di tengah proses pemeriksaan, Kepolisian RI meminta mereka dikembalikan ke Markas Besar Polri. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pengawas internal masih mengklarifikasi dugaan perusakan barang bukti oleh dua mantan penyidik tersebut. Jika diperlukan, pengawas internal pun sewaktu-waktu bisa memanggil keduanya.
Kedua orang ini dikembalikan ke kepolisian pada 13 Oktober lalu. Keduanya diduga memanipulasi barang bukti penyidikan kasus suap uji materi impor daging sapi dengan tersangka Basuki Hariman. Roland dan Harun diduga menyetip dan merobek catatan pengeluaran perusahaan Basuki—kini dipenjara 7 tahun.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Roland dan Harun dikembalikan karena masa tugas mereka berakhir. Febri menolak menjelaskan alasan pengembalian dua penyidik itu. Menurut Febri, kerja sama antara kepolisian dan KPK telah berjalan baik, yang dibuktikan dengan adanya bantuan penyidik. “Rekrutmen dan penugasan seperti ini merupakan hal yang wajar dalam aspek kepegawaian, baik di KPK ataupun Polri,” kata dia.
KPK memiliki 93 penyidik. Sebanyak 48 orang di antaranya berasal dari kepolisian. Sisanya merupakan penyidik yang diangkat oleh KPK. Menurut Febri, KPK terus mengevaluasi kinerja pegawainya. “Termasuk terhadap penyidik,” kata Febri.
Juru bicara Kepolisian, Brigadir Jenderal Rikwanto, mengatakan lembaganya tak mencampuri ihwal teknis penanganan perkara di KPK “Akan tetapi kalau informasi itu benar, Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan) akan menindaklanjuti,” tukas Rikwanto, Minggu, (29/10/2017). (RO-01/BS)