Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline Newsmedan

Terungkapnya kasus siswi Medan “Dibunuh dan dibuang ke sumur”

8
×

Terungkapnya kasus siswi Medan “Dibunuh dan dibuang ke sumur”

Sebarkan artikel ini

MEDAN POSTKEADILAN. Sebelumnya ditemukannya Siswi SMA dibunuh dan dimasukkan ke sumur pada kamis, 15 Desember 2022. Dan di tangani oleh Polsek Sunggal.

Siswi (korban) yang bernama (alm)LydyaPatmos Sitinjak kini memasuki tahap penyelidikan di Polrestabes Medan. Dengan Laporan Pengaduan dengan Nomor : LP/B/3827/XII/2022/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Pelapor adalah Tantenya kandung (Istri dari Abang Ayah Korban) Kornelia Simanjuntak. (16/12/2022).

Berdasarkan informasi dari ayah korban Erikson Sitinjak,otopsi sempat terhambat dilakukan di Rumah Sakit Bayangkara II Medan karena alasan dokter sedang rapat dan tidak ada yang berani untuk melanjutkan proses otopsi.

Ayah korban tidak tahu lagi kepada siapa untuk mengadu duka yang mendalam yang dialami keluarga. Dengan sikap sukarela, Ranap Sitanggang yang merupakan seorang pengacara dan keponakan keluarga Korban dan Viktor Sitinjak yang merupakan salah satu pembesar LBH Sitinjak dengan sikap solidaritas bahu membahu untuk menolong keluarga Korban mendampingi proses otopsi yang dilakukan di Rumkit. Dengan segala upaya, akhirnya otopsi dan visum awal dilakukan oleh pihak Rumkit.

Proses awal dilakukan oleh pihak Polsek Sunggal.Melalui KanitRes Polsek SunggalAKP Usman Nasution menggelar pasukan untuk penangkapan pelaku yang diduga yang melakukan pembunuhan. Pelaku kini sudah diringkus berkat kerjasama Tim Res Polsek Sunggal dan ResPidumPolrestabes Medan. Pelaku dibekuk di rumahnya tidak jauh dari TKP Korban ditemukan.

Rizky Lewa Al Reza alias Reza Sumbing dibekuk sekitar pukul 05.00 WIB di rumah pelaku. Kini pelaku diamankan di Polrestabes dan diperiksa oleh JuperPolrestabes Medan. Dari keterangan Juper, pelaku dan korban berkenalan sekitar masih dua minggu. Pelaku sudah mengaku bahwa Reza Sumbinglah yang menghabisi nyawa korban dan membuangnya ke lobang sumur.Polrestabes Medan melalui ResPidhumPolrestabes medan menjatuhkan sangkaan tindakan pidana melanggar KUHP Pasal 338 dan atau pasal 365 dengan sangkaan barangsiapa dengan sengaja menghilangkan nyawa oranglain untuk kepentingan pribadi.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.