THM Buka Tutup, Kinerja Satpol PP Kab Bekasi Dipertanyakan?

- Penulis

Minggu, 11 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, PostKeadilan – Maraknya aksi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi beberapa pekan lalu dalam lakukan aksi yang katanya penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan, kini di pertanyakan warga.

Pasalnya, usai aksi ‘besar-besaran’ penutupan dengan penyegelan dan sebagainya, tak sampai sepekan juga kini tempat hiburan malam (THM) itu beroperasional kembali.

“Itu kan sekedar gertak doang. Biar Satpol PP nya juga dapat ‘jatah’. Lihat aja kafe-kafe di Kalimalang, baru di segel dah buka lagi. Kerjaan pembodohan masyarakat,” tuding warga Desa Setia Darma Kecamatan Tambun Selatan enggan sebut nama kawatir dipermasalahkan suatu hari nanti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awak media ini pun lakukan penelusuran. Ternyata tudingan warga tersebut benar adanya. Sebut saja kafe Le Baronk. Security kafe tersebut akui penyegelan yang di lakukan Satpol PP. Namun pihaknya tetap ‘berani buka dengan alasan yang tidak jelas.

Kafe Le Baronk ini mengenakan tarif biaya masuk sebesar Rp. 15.000 / orang bagi penikmat dunia hiburan malam. Harga minuman pun lumayan fantastis. Ketika dipertanyakan apakah miliki ijin dan bayar pajak, pelayan yang ada sebut perintah Bos.

“Kami hanya menjalankan tugas bang,” ujarnya singkat malam itu.

Seperti di ketahui sebelumnya, Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Hudaya mengatakan, pihaknya melakukan penyegelan pada jenis usaha yang dilarang Perda Nomor 3 Tahun 2016 pada Pasal 47 Ayat 1 di perda tersebut. Jenis usaha yang dilarang yakni diskotek, bar, karaoke, kafe, panti pijat, live music, dan tempat hiburan lain yang tidak sesuai dengan norma agama.

Baca Juga :  FE Tingkatkan Ekonomi dan Ciptakan Lapangan Kerja

“Sudah 19 (THM yang disegel) sampai kemarin (Selasa 9 Oktober 2018). Kita baru menyelesaikan di ruko Tamrin dan Lippo Cikarang. Seluruhnya (THM jenis) karaoke karena di sana karaoke semua,” kata Hudaya, Kamis (11/10/2018) itu.

Hudaya menyebut, pihaknya akan melakukan penyegelan THM yang melanggar secara bertahap. Penyegelan dilakukan kembali pada Selasa (16/10/2018) di Ruko Singaraja dan seterusnya di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Perda No 3 (tahun 2016) yang jadi patokannya. Kalau norma kan ukurannya susah ya. Perda itu melarang (tempat) karaoke, kafe dan sebagainya. Mau ada prostitusi atau tidak, tapi di perda melarang itu. Di perda kan karaoke dilarang,” tegas Hudaya.

Baca Juga :  Range Debit Air Danau Toba tetap dijaga PT.Inalum sesuai aturan pemerintah

Pantauan awak media ini, beberapa THM sempat tak beroperasi karena sudah disegel oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi, diantaranya adalah Le Baronk.

Ketika di konfirmasi kembali kepada pihak Satpol PP tentang sangsi yang di berikan jika THM berani operasinal kembali, staf yang di temui minta awak media ini temui atasannya.

Hingga berita ini di lansir, Hudaya selaku Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi belum dapat ditemui untuk beri klarifikasi. Bersambung…….. (R-01/ Yudi)

Berita Terkait

Bupati Toba: Pemilu Harus Damai Bawaslu apel siaga
Setelah JAHIT MULUT, Kementerian LHK Mengundang Gerlamata?
Kabid SD Ditenggarai Melindungi Dugaan Kejahatan Melawan Hukum Para Oknum Kepala Sekolah
Gelombang II Tahun 2023 Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80)
Kadiv PAS Kalsel melakukan Kunker Perdana untuk Monitoring Pelayanan dan Pembinaan Lapas Kelas II A Banjarmasin
Range Debit Air Danau Toba tetap dijaga PT.Inalum sesuai aturan pemerintah
Bawaslu Periksa KPU dan Tim Kampanye Pembagian Makanan dan Susu Gratis
Irma Hutabarat Caleg DPR RI Dari Partai PSI Jenguk Dapilnya Di Nias Selatan.
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 20:11 WIB

Bupati Toba: Pemilu Harus Damai Bawaslu apel siaga

Minggu, 3 Desember 2023 - 16:28 WIB

Setelah JAHIT MULUT, Kementerian LHK Mengundang Gerlamata?

Sabtu, 2 Desember 2023 - 12:28 WIB

Kabid SD Ditenggarai Melindungi Dugaan Kejahatan Melawan Hukum Para Oknum Kepala Sekolah

Sabtu, 2 Desember 2023 - 09:23 WIB

Gelombang II Tahun 2023 Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80)

Jumat, 1 Desember 2023 - 21:57 WIB

Kadiv PAS Kalsel melakukan Kunker Perdana untuk Monitoring Pelayanan dan Pembinaan Lapas Kelas II A Banjarmasin

Jumat, 1 Desember 2023 - 13:19 WIB

Bawaslu Periksa KPU dan Tim Kampanye Pembagian Makanan dan Susu Gratis

Jumat, 1 Desember 2023 - 12:31 WIB

Irma Hutabarat Caleg DPR RI Dari Partai PSI Jenguk Dapilnya Di Nias Selatan.

Jumat, 1 Desember 2023 - 03:39 WIB

Penutupan UKW angkatan 63 PWI bonapasogit resmi 10 orang dinyatakan kompeten

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Toba: Pemilu Harus Damai Bawaslu apel siaga

Senin, 4 Des 2023 - 20:11 WIB

Headline News

Setelah JAHIT MULUT, Kementerian LHK Mengundang Gerlamata?

Minggu, 3 Des 2023 - 16:28 WIB

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!