Subang – Postkeadilan. Beberapa tiang listrik PLN di Desa Rancamanggung, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang berada di dalam rumah warga. Kondisi itu tentu sangat membahayakan, karena arus listrik yang mengalir bertegangan tinggi. (27/5/2024).
Posisi tiang PLN di RT. 012 RW.004 Kampung Patrol Sukanagara, Desa Rancamanggung, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang.
Kondisi ini sangat berbahaya, karena arus listrik bertegangan tinggi mengancam pemilik rumah (Eg) dan masyarakat sekitar. Masyarakat sekitar sering duduk – duduk di rumah tersebut karena rumah tersebut sebagai warung kopi juga.
Ironisnya, pada saat hujan tiang PLN ini yang berada tertutup atap rumah rembes mengalir air dari tiang dan kawat Sling baja ke lantai ruangan rumah.
Sewaktu-waktu bisa saja ada aliran listrik yang menyengat lewat rembesan air tersebut dan mengancam keselamatan warga.
Pemilik rumah (Eg) sudah mengadu ke ketua RW (Ia) untuk dibantu laporan ke pihak ULP PLN Kabupaten Subang. Dan Ketua RW (Ia) sudah melaporknnya ke pihak ULP PLN.
Sejak laporan bulan Mei 2025 hingga sekarang belum ada tindakan dari PLN untuk memindahkan tiang listrik ini. Kondisi ini sudah berlangsung hampir 10 tahun.
Tanpa laporan pun harusnya pihak pegawai PLN dilapangan harus berinisiatif bertindak ataupun melaporkan keadaan ini kepada kantor untuk diambil tindakan pemindahan tiang ataupun mengambil langkah yang sifatnya pencegahan keselamatan warga dan pihak PLN itu sendiri.
Dengan adanya kejadian Ini seolah olah menggambarkan kinerja yg kurang profesional di tubuh PLN (PLN subang) dan juga seolah olah abai dengan resiko atau bahaya yg timbul akibat ketidakprofesionalan pihak PLN.
Warga meminta PLN supaya serius dan segera ambil langkah dan juga tindakan terkait pemasalahan ini.
Warga juga meminta kepada PLN Kabupaten Subang supaya merespon dan tidak mengabaikan laporan dari masyarakat. Jangan sampai menunggu ada korban baru ada tindakan.
TF Purba











