Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrimNias

Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kades Balohao ‘FB’ Masuki Tahap Penyelidikan, Kuasa Hukum Kawal Ketat

37
×

Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kades Balohao ‘FB’ Masuki Tahap Penyelidikan, Kuasa Hukum Kawal Ketat

Sebarkan artikel ini

Nias Selatan, (Sumut) Postkeadilan. – Penanganan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum Kepala Desa Balohao, berinisial FB, resmi memasuki tahap penyelidikan. Kepastian tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum pelapor, Disiplin Luahambowo, S.H., saat memberikan keterangan pers di kantornya di Desa Hiliofonaluo, Kecamatan Fanayama, Selasa (27/5/2025).

Disiplin menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal ketat proses hukum yang tengah berjalan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias Selatan. Ia menilai perkara ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan menyentuh aspek fundamental kejujuran dan kredibilitas dalam pendidikan serta sistem hukum.

Example 300x600

“Ini bukan perkara sepele. Kita berbicara tentang kejujuran, legalitas, dan masa depan pendidikan kita. Bila benar terjadi pemalsuan ijazah, maka itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai dasar sistem pendidikan dan harus ditindak secara tegas,” ujar Disiplin dengan nada serius.

Disiplin mengungkapkan bahwa pada hari ini juga, Selasa (27/5/2025), pihak kepolisian telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor B/204/V/RES.1.9/2025/RESKRIM, yang menandai bahwa kasus tersebut telah memasuki tahapan penyelidikan aktif.

Langkah-langkah proses hukum menurut penjelasan Disiplin, sejauh ini penyidik telah melakukan sejumlah langkah hukum, termasuk, pemeriksaan terhadap pelapor dan tiga saksi, yakni FL, SB dan FB serta pengiriman surat permintaan klarifikasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan guna memverifikasi keaslian ijazah tingkat SD, SMP, dan Paket C yang tercantum atas nama FB yang juga sebagai oknum Kepala Desa Balohao, Kecamatan Aramo.

Namun, proses penyelidikan ini belum sepenuhnya mulus. Disiplin menyebut adanya hambatan berupa ketidakhadiran dua kepala sekolah yang telah diundang untuk memberikan klarifikasi, yaitu dari SD Negeri 071136 Pulau Tello dan SMP Negeri 1 Pulau-Pulau Batu.

“Sampai hari ini, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan, dan para kepala sekolah belum hadir sesuai undangan. Ini tentu menjadi catatan penting yang harus segera ditindaklanjuti,” jelas pengacara muda itu.

Merespons kendala tersebut, penyidik dijadwalkan akan kembali mengirimkan undangan klarifikasi tahap kedua kepada Yasokhi Zendrato (Kepala SD Negeri 071136 Pulau Tello) dan Faisal, S.Pd. (Kepala SMP Negeri 1 Pulau-Pulau Batu). Selain itu, akan dilakukan gelar perkara internal sebagai bagian dari evaluasi mendalam terhadap perkembangan hasil penyelidikan sejauh ini.

Dalam pernyataannya, ………………

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses