Hal tersebut terungkap saat pelaksanaan, Press Conference, yang dipimpin langsung oleh, Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH didampingi Wakapolres, Kompol Harsono SH, Kabag Ops, Kompol Johan Suseno SIK, MIK, serta Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara SIK, beserta Tim “Landak” Satreskrim Polres Mura, didepan Gedung Atmani Wedhana Mapolres Mura, sekitar pukul 09.00 WIB, Rabu (5/7/2023).
Tim Pidum Satreskrim Polres Mura dan Polsek Megang Sakti, Berhasil meringkus tersangka, Ronal Putra dan Bustomi, belum 1X24 jam, berhasil membekuk pelaku sekaligus residivis dengan cara menghipnotis korbannya, sedangkan dua rekannya berinsial, JN dan YD, masih dilakukan pengejaran,” kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, terkait pada hari Senin tanggal 3 Juli 2023, Polres Musi Rawas, menerima laporan polisi LP/B-90/VII/2023/Spkt/Sat Reskrim/Res Mura/Sumsel, bahwa telah terjadi aksi curas, di RT 02, Kelurahan Megang Sakti II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.
Dimana tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan dengan mendekati korban yang sedang menyapu di halaman rumahnya, kemudian pelaku mendatangi korban untuk menanyakan alamat dan pada saat itu korban sempat dihipnotis oleh pelaku dan korban langsung ditarik masuk ke dalam kendaraan pelaku.
Didalam mobil tersebut korban sempat dipukuli oleh para pelaku yang berjumlah 4 orang, setelah itu pelaku langsung mengambil gelang emas yang digunakan korban seberat 10 gram dan kalung emas seberat 20 gram dengan kerugian senilai Rp 26.700.000, setelah korban berhasil mengambil barang tersebut pelaku langsung menurunkan dan meninggalkan korban di proyek Y Kecamatan Purwodadi, kabupaten Musi Rawas,” jelas kapolres.