JAKARTA – POSTKEADILAN Tim Advokasi Tanah Rakyat (ATR) yang di Ketuai oleh M. Ihsan Tanjung telah melakukan Audiensi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta, diterima oleh Sekjen MUI, Buya Dr. Amirsyah Tambunan, MA di Kantor Majelis Ulama Indonesia di Jalan Proklamasi Jakarta, Selasa (31/5/22).
Dalam pertemuan tersebut telah disampaikan oleh Ketua Avokasi Tanah Rakyat yang di Ketuai oleh M. Ihsan Tanjung, mengatakan, bahwa Avokasi Tanah Rakyat (ATR) dibentuk untuk memberikan bantuan Hukum kepada Masyarakat dan sekaligus menindaklanjuti Instruksi Presiden Joko Widodo dalam memberantas mafia tanah di Indonesia,” kata
M.Ihsan Tanjung.
Bahwa dalam pidato Buya Anwar Abbas Wakil Ketum MUI dihadapan Presiden Joko Widodo dalam Kongres Ekonomi Ummat di Hotel Sultan Jakarta menjelaskan, bahwa lebih dari 80% lahan yang ada di Indonesia telah dikuasai, namun hanya 1% Penduduk saja padahal tanah dan sumber daya alam yang ada di seluruh wilayah Republik Indonesia merupakan karunia Tuhan yang harus dikelola dan dikuasai oleh Negara untuk kemakmuran bagi seluruh Penduduk Indonesia,” jelas Buya Anwar Abbas.
“Karena total luas Indonesia adalah 5.180.053 Km2 dengan luas Daratan 1.922.570 Km2 dan 124 Juta Ha atau (64,93 %) masih berupa Kawasan Hutan, bahwa baru 67 Juta Ha (35,07%) telah dibudidayakan melalui berbagai kegiatan,” papar Buya Anwar Abbas.
“Dengan demikian pelaksanaan reforma Agraria dengan target sebesar 9 Juta Hektar dengan rincian 4,5 Juta Hektar Legalisasi Aset Sertifikasi tanah, dan 4,5 Juta Hektar Redistribusi tanah pembagian tanah untuk rakyat yang harus terselesaikan, sedangkan untuk Legalisasi Aset terdiri dari 0,6 Juta Hektar lahan Transmigrasi dan 3,9 Juta Hektar lahan milik Masyarakat,” papar Buya Anwar Abbas.