Bekasi, PostKeadilan – Hasil perjuangan masyarakat yang berdemo hingga menelan korban jiwa, akhirnya diakomodir Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).
Seperti diketahui, Viral tuntutan rakyat yang disimpulkan pada 17+8. Artinya ada 17 tuntutan dalam jangka pendek dan 8 tuntutan jangka panjang.
Hal yang paling mencolok dan dituntut, masalah anggaran mencapai Rp 50 Juta an / bulan untuk tunjangan perumahan bagi masing-masing anggota dewan. Namun kini, pertanggal 4 September 2025, besaran anggaran tersebut ditiadakan.
Berikut Keputusan Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI Dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR RI, Kamis, 4 September 2025):
1.DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan Anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025.
2.DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
3.DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas Anggota DPR, setelah evaluasi meliputi: Biaya langganan (a) daya listrik dan (b) jasa telepon; Biaya komunikasi intensif, dan
Biaya tunjangan transportasi.
4.Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh Partai Politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.
5.Pimpinan DPR RI menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh Partai Politik melalui Mahkamah Partai Politik masing-masing, dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan Mahkamah Partai Politik masing masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR dimaksud.
6.DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.
Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Pimpinan DPR RI, Ketua, Puan Maharani,
Wakil Ketua: Saan Mustopa, Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Ditempat terpisah, berdasarkan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 81 Tahun 2021 tentang:
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 61 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BEKASI. Pada Pasal 19 berbunyi:
Ayat 1: Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bekasi diberikan Tunjangan Perumahan setiap bulan.
Ayat 2: Tunjangan Perumahan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah sebesar:
a. Ketua DPRD, Rp 53.000.000.00;
b. Wakil Ketua DPRD,
Rp 49.000.000,00;
c. Anggota DPRD
Rp 46.000.000.00.
Peraturan tersebut ditandatangani oleh Walikota Bekasi. Coba dikonfirmasi apakah Walikota Bekasi yang kini menjabat, Tri Adhianto Tjahyono masih tetap memberlakukan aturan tersebut, hingga berita dilansir, Tri tidak (belum) menjawab.
Tentu warga masyarakat Bekasi bertanya-tanya. DPR Pusat sudah mengakomodir tuntutan rakyat, bagaimana dengan Bekasi? Bersambung.. (Simare)











