Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline Newskabar brebes

Upaya Penegakan Protokoler Kesehatan AKB di Wilayah Larangan Brebes

391
×

Upaya Penegakan Protokoler Kesehatan AKB di Wilayah Larangan Brebes

Sebarkan artikel ini

Brebes – Upaya penegakan Peraturan Bupati Brebes Nomor 64 Tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019, terus dilakukan di situasi new normal pandemi covid atau AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) di wilayah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Baca Juga :  Sedikitnya Ada Seribu Lebih Warga Kota Lubuk Linggu Belum Perekaman KTP-El.

Di Kecamatan Larangan, Brebes, yaitu di Desa Luwunggede, upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19, masih dilakukan secara gabungan oleh Tim Satgas Gugus Covid-19 Desa Luwunggede, dengan sasaran masyarakat yang masih berkumpul tanpa memakai masker di sepanjang jalan utama desa tersebut.

Baca Juga :  Pj Gubsu Hassanudin Kunjungi Stan Dekranasda Humbahas di JCC Jakarta

Dalam keterangannya, Danramil 16 Larangan Kodim 0713 Brebes, Kapten Infanteri Suwardi menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan yakni himbauan dan pembinaan kedisiplinan serta kepatuhan terhadap protokoler kesehatan AKB.

Baca Juga :  Pembangunan SMPN 4 Citeureup jalan akses ditutup warga dan kompensasi tertahan di kades

“Kita juga menghimbau kepada para pelintas jalan utama Desa Luwunggede, Kecamatan Larangan, agar memakai masker dan menjaga jarak sesuai anjuran pemerintah,” ungkapnya, Rabu (18/11/2020).

Dijelaskannya lanjut …..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses