Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline Newskabar brebes

Upaya Penegakan Protokoler Kesehatan AKB di Wilayah Larangan Brebes

391
×

Upaya Penegakan Protokoler Kesehatan AKB di Wilayah Larangan Brebes

Sebarkan artikel ini

Brebes – Upaya penegakan Peraturan Bupati Brebes Nomor 64 Tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019, terus dilakukan di situasi new normal pandemi covid atau AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) di wilayah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Baca Juga :  Pembaruan KUHAP. Jaksa Agung: Harus Adaptif, Hak Tersangka dan Korban Sama-Sama Dilindungi

Di Kecamatan Larangan, Brebes, yaitu di Desa Luwunggede, upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19, masih dilakukan secara gabungan oleh Tim Satgas Gugus Covid-19 Desa Luwunggede, dengan sasaran masyarakat yang masih berkumpul tanpa memakai masker di sepanjang jalan utama desa tersebut.

Baca Juga :  4 Bulan Belum Terima Gaji, Paguyuban Wartawan Bekasi (PWB ) Bersama ACT Berikan Bantuan Beras ke 100 Guru Honor

Dalam keterangannya, Danramil 16 Larangan Kodim 0713 Brebes, Kapten Infanteri Suwardi menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan yakni himbauan dan pembinaan kedisiplinan serta kepatuhan terhadap protokoler kesehatan AKB.

Baca Juga :  Apel Gelar Pasukan di wilayah Polda Metro Jaya Dipimpin Langsung Kakorsabhara Baharkam Amankan Pemilu 2024

“Kita juga menghimbau kepada para pelintas jalan utama Desa Luwunggede, Kecamatan Larangan, agar memakai masker dan menjaga jarak sesuai anjuran pemerintah,” ungkapnya, Rabu (18/11/2020).

Dijelaskannya lanjut …..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *