Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline News

Usaha sarang Burung walet di kab Batanghari belum mendapatkan legalitas

316
×

Usaha sarang Burung walet di kab Batanghari belum mendapatkan legalitas

Sebarkan artikel ini

Batanghari – Postkeadilan – Usaha Sarang Burung Walet (SBW) di Kabupaten Batanghari belum mendapatkan legalitas, hal tersebut dikarenakan Peraturan Daerah Batanghari tentang SBW belum dapat ditetapkan.
Hal ini disampaikan oleh ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sirojudin.

Baca Juga :  Pemdes Karmeo Gelar RAT Bumdes Usaho Basamo TA 2021

“Iya Perda Sarang Burung Walet batal ditetapkan pada tahun ini, dikarenakan alasan Rumah Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum ditetapkan Pemerintah Daerah,” kata Ketua Bapemperda DPRD Batanghari Sirojudin kepada postkeadilan.com saat dikonfirmasi melalui WhatsApp,selasa(17/01/2022).

Baca Juga :  'Cembokur’ Bertopeng Politis di Isu Investasi Gibran dan Kaesang

Dijelaskan Ketua Bapemperda DPRD Batanghari Sirojudin bahwa, Revisi Perda RTRW akan dilaksanakan dan ditetapkan dalam tahun 2022 dan kemudian disusul Perda RDTR.

Baca Juga :  Peduli Konsumen Pemkab Purwakarta Maksimalkan Fungsi UPTD Metrologi

judi bola sabung ayam online judi bola sabung ayam online judi bola live casino online sabung ayam online judi bola sabung ayam online sabung ayam online live casino indopromax login Judi Bola judi bola online