Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline News

Usaha sarang Burung walet di kab Batanghari belum mendapatkan legalitas

316
×

Usaha sarang Burung walet di kab Batanghari belum mendapatkan legalitas

Sebarkan artikel ini

Batanghari – Postkeadilan – Usaha Sarang Burung Walet (SBW) di Kabupaten Batanghari belum mendapatkan legalitas, hal tersebut dikarenakan Peraturan Daerah Batanghari tentang SBW belum dapat ditetapkan.
Hal ini disampaikan oleh ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sirojudin.

Baca Juga :  M. Iriawan Resmi Jadi Penjabat Gubernur Jawa Barat

“Iya Perda Sarang Burung Walet batal ditetapkan pada tahun ini, dikarenakan alasan Rumah Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum ditetapkan Pemerintah Daerah,” kata Ketua Bapemperda DPRD Batanghari Sirojudin kepada postkeadilan.com saat dikonfirmasi melalui WhatsApp,selasa(17/01/2022).

Baca Juga :  Bupati Toba lantik 47 PNS Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Jabatan Fungsional yang Baru.

Dijelaskan Ketua Bapemperda DPRD Batanghari Sirojudin bahwa, Revisi Perda RTRW akan dilaksanakan dan ditetapkan dalam tahun 2022 dan kemudian disusul Perda RDTR.

Baca Juga :  PT.TPL serah terimakan bangunan TPT(Tembok penahan tanah) kepada masyarakat Desa tangga batu 1 kecamatan parmaksian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses