“Tahun ini insya Allah Revisi RTRW nya, habis perubahan Perda RTRW, baru nanti disusul Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Untuk terkait RTRW lebih tepat tanya kepada Pemda, kenapa Batanghari belum ada RDTR semenjak ditetapkan Perda RTRW tahun 2013,” tuturnya.
Saat ditanyai tentang legalitas usaha SBW di Kabupaten Batanghari, Ketua Bapemperda DPRD Sirojudin mengatakan bahwa legalitas seluruh usaha burung walet di Batanghari belum ada.
“Ya, belum ada,” pungkasnya.(Ali kucir)