BEKASI – Post Keadilan Pj Bupati Bekasi DR. H. Dani Ramdan, MT sejak dilantik pada, 22 juli 2021 menjabat sebagai Pj Bupati di duga intoleran kepada stafnya.
Dikutip dari media Kabarsebelas.com, Bowo, Sekretaris Pribadi (Sekpri) PJ Bupati Kabupaten Bekasi, mengundurkan diri kecewa lantaran tidak diberikan ijin cuti untuk mengurus orang tuanya yang sedang sakit. Ijin cuti yang diajukan oleh Sekpri ditolak mentah – mentah oleh PJ Bupati Kabupaten Bekasi, Dani Ramdan.
Masih dilansir dari media Kabarsebelas.com, Pengunduran diri Sekpri PJ Bupati Kabupaten Bekasi dibenarkan oleh Kabag Umum Sopian Hadi, namun Sopian Hadi tidak menjelaskan alasan berhentinya Sekpri Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.
Baca Juga : Satpol PP Kabupaten Bekasi Kembali Segel Tempat Hiburan Malam
“ Ya Sekpri mundur, sekarang diganti dengan Sekpri Sekda,” kata Sopian Hadi saat diwawancarai via telepon, Selasa (21/8/2021).
Selain mundurnya Sekpri, para office boy yang membersihkan dan menyiapkan keperluan di rumah dinas Bupati Kabupaten Bekasi juga mengeluh. Pasalnya, Biaya Operasional Pimpinan (BOP) seluruhnya dikelola Pj bupati, Dani Ramdan, sementara kebutuhan untuk keperluan rumah dinas dan operasional pegawainya tidak diindahkan.
“ Bahkan sekelas OB pun mengeluh, supir dan pengawal Pj bupati saat dinas luar kota juga mengeluh karena harus tidur di mobil dan tidak disediakan tempat istirahat,” ungkap salah satu sumber yang namanya di rahasiakan. (*)