Bekasi, PostKeadilan- Ditenggarai akibat pemberitaan, Media PostKeadilan digugat Sumedha Thilina De Tissera melalui Kuasa Hukumnya, Sabar Ompu Sunggu.
Persidangan perdana Gugatan ini dipimpin Hakim Indri Murtini SH, MH, Kamis (24/6/2021). Dalam persidangan hadir pihak penggugat, namun pihak tergugat tidak ada.
“Saya tanya sama panitera, katanya tadi sidang. Hakim minta pihak penggugat untuk memperbaiki alamat tergugat. Sidang ditunda dan dilanjut tanggal 8 Juli,” ujar Kuasa Hukum PostKeadilan, Bintomawi Siregar SH. MH didampingi rekannya, Ranap Simaremare SH di PN Bekasi, Kamis (24/6/2021)siang.
Katanya Pengacara muda ini, adanya gugatan seperti ini merupakan ancaman bagi PERS atas kebebasan dalam mencari berita.
“Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Selaku kuasa hukum PostKeadilan, gugatan yang diajukan oleh penggugat merupakan gugatan yang tidak berdasar dan tidak beritikad baik. Sangat patut untuk ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa,” bebernya.
Halnya PN Bekasi, melalui Humasnya, Beslin Sihombing SH, MH sebut setiap orang berhak lakukan gugatan menurut perasaannya.
“Kalau gugatan itu bisa dibuktikan, silahkan saja. Tetapi tidak segampang itu. Ada batasan-batasannya. Untuk kasus ini, ruang lingkup jurnalis, diselesaikan dengan aturan jurnalis. Kebetulan saya belum mengetahui permasalahan ini. Tapi yakinlah semua kan transparan dan akuntabel. Tidak ada yang ‘gelap-gelap’ lah,” tegas Beslin.
Baca Juga : Kasus Penyelundupan Ikan 54 Ton Kurir Ditangkap, Otak Penyelundupan Dipertanyakan
Ditempat yang sama, Pimred PostKeadilan, Kimsan Indra Simare sesalkan adanya gugatan yang dilayangkan Sumedha melalui Kuasa Hukumnya Sabar Ompu Sunggu. Menurut Simare, panggilan akrab Pimred PostKeadilan ini menjelaskan bahwa Pemberitaan sudah sesuai aturan Jurnalis. “Kami telah lakukan pemberitaan yang berimbang,” imbuhnya.
Masih kata Simare. Permasalahan ini berawal dari pemberitaan di Media PostKeadilan dengan judul ‘Di Somasi Dengan Nilai Fantastis, Janda Ini Mencari Keadilan’. Pemberitaan itu dipermasalahkan pihak Sumedha. PH Sumedha menyangkal bahwa kliennya tidak pernah lakukan somasi dengan meminta Ganti Kerugian yang fantastis.
“Itu dikatakan PH Sumedha dalam Hak Jawab yang mana kami pun sudah memuat Hak Jawab tersebut pada tanggal 10 November 2020. Mirisnya, mereka (Sumedha dan Kuasa Hukumnya) ternyata belum puas juga. Silahkan saja teman-teman wartawan menilai kebenaran pemberitaan tersebut serta bukti yang ada pada pemberitaan. Pada pemberitaan, kami bahkan posting surat gugatan itu. Siapa yang berbohong apa.? Masalah nilainya fantastis atau bukan, itu kan publik serta orang yang digugat yang menilai,” tegas Simare.
Diakhir pertemuan, pria berambut gondrong ini berharap Majelis Hakim objektif pada putusan akhir.
“Sebagai jurnalis kita mengharapkan kasus seperti ini tidaklah perlu dibawa hingga ke ranah hukum. Harapan kita, semoga Majelis Hakim beri putusan yang terbaik buat Kebenaran dan Keadilan. Kita serahkan kepada Hakim,” tukasnya. Osi/Robin
Respon (1)