Kab. Bekasi, PostKeadilan – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman SE sesalkan adanya pemberitaan yang mencatut namanya ke arah negatif’.
Pada pemberitaan tersebut, namanya di gadang – gadang ikut terlibat atas ‘Kasus WC Sultan’ yang sempat Viral beberapa waktu lalu di wilayah kabupaten Bekasi.
Seperti diketahui, menjelang pesta demokrasi tahun 2024, tensi politik mulai terasa memanas. Soleman dan Tim nya menduga tersebarnya kabar Hoax atau berita Hoax itu emang disengaja dari partai kubu lainnya.
Berita yang dimaksud berjudul ‘Dag Dig Dug KPK Akan Umumkan Tersangka Toilet Mewah’. Pada pemberitaan menyebut dan mencatut nama Soleman SE, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDI-Perjuangan ikut terlibat.
Dikonfirmasi terkait berita itu, Soleman sangat menyesalkan.
Ia mengatakan beredarnya berita yang diduga hoax itu, adalah upaya mencoreng nama baiknya sebagai anggota legislatif dan Wakil Ketua DPRD Fraksi PDI-Perjuangan Kabupaten Bekasi.
Tentu akibat pemberitaan demikian, Soleman dan jajaran pengurus PDIP Kabupaten Bekasi meradang. Merasa amat di rugikan atas tudingan bahwa dirinya (Soleman) pernah diperiksa terkait Kasus WC Sultan.
Keterangan Soleman, justru dirinyalah yang menyoroti pekerjaan tersebut.
Kepada sejumlah awak media, Soleman menegaskan bahwa dirinya tidak pernah sekalipun di periksa atas kasus tersebut, seperti tuduhan di dalam video pemberitaan yang mengatakan dirinya telah diperiksa beberapa kali dan di cecar pertanyaan terkait dugaan kasus WC Sultan.
“Ironinya, media yang memberitakan berita yang diduga hoax itu adalah media TV Nasional. Berita itu di tayangkan tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu ke saya,. Ini namanya berita tendensius, sepihak begitu,” ungkap Soleman.
Karena ini sudah masuk tahun politik, lanjut dia. “Ada lawan politik yang berusaha atau mencoba menjatuhkan kami dengan berita hoax dan atau dengan cara cara yang hina,” tudingnya.
Di akhir sesi wawancara, Soleman sebut bersama dengan team nya sedang mengkaji Video atau berita yang telah di tonton lebih dari dua ribu pasang mata.
Bila ditemukan adanya tindak pidana pencemaran nama baik dan melanggar undang-undang ITE, maka kita akan segera melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib, Kepolisian,” pungkasnya. (Simare/ DS)