Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
CikarangHeadline Newspendidikan

Wali Murid Gandeng Komite Sekolah Bagi kan sumbangan Hp

38
×

Wali Murid Gandeng Komite Sekolah Bagi kan sumbangan Hp

Sebarkan artikel ini

Inilah isi Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, dalam format bukan asli:

Example 300x600

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

Sekolah adalah satuan pendidikan formal yang terdiri dari Taman Kanak-kanak (TK)/Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan/ Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMKLB), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).

Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

Bantuan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.

Pungutan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Sumbangan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 2
Komite Sekolah berkedudukan di setiap Sekolah.

Komite Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan.

Komite Sekolah menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel.

Pasal 3
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komite Sekolah bertugas untuk:

memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait:

kebijakan dan program Sekolah;
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS);

kriteria kinerja Sekolah;
kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain. menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;

mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.
Upaya kreatif dan inovatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi kelayakan, etika, kesantunan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4
Anggota Komite Sekolah terdiri atas unsur:
orang tua/wali dari siswa yang masih aktif pada Sekolah yang bersangkutan paling banyak 50% (lima puluh persen);

tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain:

memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat; dan/atau

anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi pendidik dan pengurus partai politik.

pakar pendidikan paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain:
pensiunan tenaga pendidik; dan/atau
orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan.

Persentase sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c menjadi batas maksimal sampai dengan jumlah anggota memenuhi 100% (seratus persen) yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Anggota Komite Sekolah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang.

Anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur:
pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan;
penyelenggara Sekolah yang bersangkutan;
pemerintah desa;
forum koordinasi pimpinan kecamatan;
forum koordinasi pimpinan daerah;
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau
pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.

Pasal 5
Bupati/walikota, camat, lurah/kepala desa merupakan pembina seluruh Komite Sekolah sesuai dengan wilayah kerjanya.

Pasal 6

Anggota Komite Sekolah dipilih secara akuntabel dan demokratis melalui rapat orangtua/wali siswa.

Susunan kepengurusan Komite Sekolah terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara yang dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah mufakat dan/atau melalui pemungutan suara.

Pengurus Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh kepala Sekolah.

Ketua Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan berasal dari unsur orangtua/wali siswa aktif.

Sekolah yang memiliki siswa kurang dari 200 (dua ratus) orang dapat membentuk Komite Sekolah gabungan dengan Sekolah lain yang sejenis.

Pembentukan Komite Sekolah gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) difasilitasi oleh dinas pendidikan sesuai kewenangannya.

Pengurus Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh merangkap menjadi pengurus pada Komite Sekolah lainnya.

Pasal 7

Anggota Komite Sekolah ditetapkan oleh kepala Sekolah yang bersangkutan.

Penetapan Komite Sekolah gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) ditetapkan oleh kepala Sekolah yang memiliki jumlah peserta didik paling banyak.

Komite Sekolah yang telah ditetapkan oleh kepala Sekolah harus menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD dan ART).

AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat hal sebagai berikut:

nama dan tempat kedudukan;
dasar, tujuan dan kegiatan;
keanggotaan dan kepengurusan;
hak dan kewajiban anggota dan pengurus;
keuangan;
mekanisme kerja dan rapat-rapat;
perubahan AD dan ART; dan
pembubaran organisasi.

Pasal 8
Masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Keanggotaan Komite Sekolah berakhir apabila:
mengundurkan diri;
meninggal dunia;
tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap; atau

dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 9
Komite Sekolah melaksanakan fungsi dan tugas melalui koordinasi dan konsultasi dengan dewan pendidikan provinsi/dewan pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan lainnya.

Komite Sekolah dalam melaksanakan fungsi dan tugas berkoordinasi dengan Sekolah yang bersangkutan.

Pasal 10
Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.

Hasil penggalangan dana dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.

Hasil penggalangan dana dapat digunakan antara lain:

menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;

pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu Sekolah yang tidak dianggarkan;

pengembangan sarana prasarana; dan

pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.

Penggunaan hasil penggalangan dana oleh Sekolah harus:

mendapat persetujuan dari Komite Sekolah;

dipertanggungjawabkan secara transparan; dan
dilaporkan kepada Komite Sekolah.

Pasal 11
Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan tidak boleh bersumber dari:

perusahaan rokok dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok;

perusahaan minuman beralkohol dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan minuman beralkohol; dan/atau
partai politik.

Pembiayaan operasional Komite Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) huruf d, digunakan untuk:

kebutuhan administrasi/alat tulis kantor;
konsumsi rapat pengurus;

transportasi dalam rangka melaksanakan tugas; dan/atau

kegiatan lain yang disepakati oleh Komite Sekolah dan Satuan Pendidikan

Pasal 12
Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang:

menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah;

melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya;

mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;

mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung;

melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas Sekolah secara langsung atau tidak langsung;

mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi komite Sekolah;

memanfaatkan aset Sekolah untuk kepentingan pribadi/kelompok;
melakukan kegiatan politik praktis di Sekolah; dan/atau
mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Sekolah.

Pasal 13
Komite Sekolah wajib menyampaikan laporan kepada orangtua/wali peserta didik, masyarakat, dan kepala Sekolah melalui pertemuan berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.

Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

laporan kegiatan Komite Sekolah; dan

laporan hasil perolehan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.

Pasal 14
Komite Sekolah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diakui dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 15
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia..

Sempat alot ….

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.