Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
CikarangHeadline Newspendidikan

Wali Murid Gandeng Komite Sekolah Bagi kan sumbangan Hp

10
×

Wali Murid Gandeng Komite Sekolah Bagi kan sumbangan Hp

Sebarkan artikel ini

Cikarang  Postkeadilan – Bertempat di gedung SMPN 2 Cikarang Utara jalan raya Lemah Abang Cibarusah  seluruh pengurus komite sekolah bersama orang tua wali murid SMPN 2 Cikarang Utara menggelar musyawarah komite dan wali murid  yang biasa disebut pertemuan rutin awal tahun, jum.at (07/11/2020)

Dalam agenda tersebut ada tiga hal yang di sampaikan oleh ketua komite diantaranya adalah pertanggungjawaban anggaran tahun 2019/2019, re-organisasi pengurus dan program komite tahun anggaran 2019/2020.

Dendi selaku ketua komite mengatakan bahwa agenda ini rutin kita adakan untuk membangun komunikasi yang terbuka transparan dan akuntabel, semua kita musyawarahkan.

“semua kita musyawarahkan, baik LPJ komite tahun lalu, pemilihan pengurus komite sampai rencana anggaran dan penggunaan kedepan,” katanya kepada wartawan PostKeadilan

“semua hal kita musyawarahkan secara terbuka dan transparan, kita buka selebar lebarnya masukan seluruh orang tua wali murid dari kelas 7 dan 8. Jadi komite dan walimurid menyepakati hasil musyawarah dan konsisten, untuk kemajuan sekolah khususnya anak didik dari orang tua wali murid tersebut,
Dalam rapat dengar pendapat tersebut  di sepakati uang hasil iuran sukarela di belikan HP untuk murid yang tidak mampu dan tidak punya HP .

Dan kata Dendi juga Komite boleh meminta iuran sukarela kepada Wali murid berdasarkan ,
**Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah*

Mengatur tentang apa itu Komite Sekolah, diantaranya adalah sebagai berikut:

Tugas Komite Sekolah adalah:
*memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan;
menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;
mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah;*

Siapa saja dan bagaimanakah unsur anggota Komite Sekolah:
orangtua/wali dari siswa yang masih aktif pada Sekolah yang bersangkutan;
tokoh masyarakat;
pakar pendidikan;

Siapa yang dilarang atau tidak boleh menjadi anggota Komite Sekolah?. Anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur:
pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan;
penyelenggara Sekolah yang bersangkutan;
pemerintah desa;
forum koordinasi pimpinan kecamatan;
forum koordinasi pimpinan daerah;
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau
pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.
Siapa yang menetapkan Komite Sekolah?. Anggota Komite Sekolah ditetapkan oleh kepala Sekolah yang bersangkutan;
Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan;
Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan;
Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan;
Hasil penggalangan dana Komite Sekolah dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah;
Hasil penggalangan dana Komite Sekolah dapat digunakan antara lain untuk:
menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;
pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu Sekolah yang tidak dianggarkan;
pengembangan sarana prasarana; dan
pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah lakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan;
Komite Sekolah dilarang menggalang dari apa saja?.
Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan tidak boleh bersumber dari:
Perusahaan rokok dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok;
Perusahaan minuman beralkohol dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan minuman beralkohol; dan/atau
Partai Politik.

Isi Permendikbud tentang Komite Sekolah ,…..

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.