Bekasi, PostKeadilan – Progam Pemerintah baik Propinsi, Kota/Kabupaten dan Pusat acap kali memfokuskan upaya mengentaskan kemiskinan.
Sesuai UUD 1945 Pasal 34 ayat (1)
Isi: “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Maknanya: Mengamanatkan tanggung jawab negara untuk memelihara dan memenuhi kebutuhan dasar fakir miskin dan anak-anak terlantar.
Kemudian ada Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Tujuannya: Mengatur lebih lanjut pelaksanaan penanganan fakir miskin sebagaimana amanat UUD 1945.
Seperti kita ketahui, ada beragam bantuan pemerintah untuk warga miskin.
Meliputi program bantuan langsung tunai (BLT) seperti BLT Kesra, bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP), serta bantuan terkait kesehatan seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS).
Selain itu, ada juga subsidi listrik untuk rumah tangga kurang mampu dan dukungan untuk pelaku UMKM.
Yang lagi hangat dibicarakan di kalangan masyarakat, yakni BLT Kesra. Bantuan tunai sebesar Rp900 ribu yang diberikan sekaligus untuk periode tiga bulan kepada warga yang belum terdaftar dalam PKH atau BPNT.
Kemudian bantuan pemenuhan kebutuhan dasar yakni PKH, bantuan tunai diberikan setiap triwulan untuk membantu keluarga miskin dan rentan memenuhi kebutuhan dasar seperti gizi, pendidikan, dan kesehatan.
BPNT, bantuan untuk membeli kebutuhan pokok, disalurkan melalui rekening bank dan PT Pos Indonesia.
Lalu PIP, bantuan berupa uang yang ditujukan untuk siswa SD, SMP, dan SMA dari keluarga kurang mampu.
Dan JKN-KIS, dimana Pemerintah menanggung iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp42 ribu per bulan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang terdaftar dalam DTKS dan memiliki data kependudukan valid.
Serta Subsidi listrik: Subsidi listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan sebagian 900 VA yang tidak mampu.
Kesemua bantuan itu ternyata tidak (belum) pernah diterima ibu Samiyem (65), Janda yang kini hidup bersama seorang anaknya, dab bertetangga dengan anak sulungnya yang juga keluarga tidak mampu.
Kepada awak media ini, Samiyem menceritakan tentang kesengsaraan kehidupannya.
“Saya belum pernah menerima bantuan apapun dari Pemerintah,” katanya di rumah tua tempat tinggalnya, Sabtu (8/11/2025) siang.
“Saya berharap dapat bantuan, perhatian dari Pemerintah pak,” ujar Samiyem penuh kesedihan.
Sejurus kemudian, melalui WhatsApp (WA), PostKeadilan menyampaikan kondisi Samiyem kepada Walikota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono dan Kapolres Metro Kota Bekasi, Kombes Kusumo. Hingga berita dilansir, Walikota dan Kapolres belum beri respon. Bersambung.. (Simare)











