Jakarta PostKeadilan – Penyelesaian kasus pencurian Sawit melalui Restorative Justice (RJ) oleh Polres Simalungun Polda Sumatera Utara mendapat apresiasi ribuan warganet.
Postingan @divisihumaspolri, Jumat (28/9/2023) di Media Sosial (Medsos) tentang Polri menerapkan RJ dalam penyelesaian kasus pencurian sawit di PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV). Diketahui pencurian sawit yang terjadi tersebut tidak pernah dimediasi sejak tahun 2022. Dalam hal penyelesaian RJ, sebanyak 61 kasus pencurian sawit berhasil diselesaikan.
“Mantap Kapolres Simalungun, penyelesaian dengan musyawarah kekeluargaan cermin nilai Pancasila,” sebut @mangatur_nainggolan.
Demikian @tasirunsulaiman ucap: “Selamat Polri.. Selalu Humanis tapi tetap berpijak pada rasa keadilan. Polri Jaya selalu..”
Ada lagi yang mengatakan: “Kapolres Simalungun Tegas.., namun tetap mengedepankan rasa kemanusiaan. Mantap pak,” tulis @manurungzazg.
Menurut penuturan para tersangka, mereka terpaksa mencuri dikarenakan tuntutan kebutuhan ekonomi. Kini, para tersangka mengaku jera atas perbuatannya dan akan menjalani sanksi sosial berupa
membersihkan tempat ibadah serta perkantoran.
“Restoratif Justice yang telah dilakukan menunjukkan hasil yang positif, korban dan terlapor sudah saling memaafkan dan tersangka diberi hukuman sanksi berupa kegiatan bakti sosial,” ujar Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C. Sipayung, S.H., S.I.K., M.H, Jumat (29/9) itu.
Tak ketinggalan, Selasa (3/10/2023) awak media @postkeadilan13 ucap: Bravo POLRI.. (Simare)