Jakarta, PostKeadilan – Mengagetkan publik, Direktur Pemberitaan JACK TV, TB diduga menerima uang ratusan juta dari tersangka oknum advokat MS dan JS. TB kini ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Berdasarkan SIARAN PERS tertuli Nomor: PR – 331/037/K.3/Kph.3/04/2025 oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum, Selasa (22/4/2025), hal: Penetapan Tersangka Baru Perkara Tindak Pidana Korupsi dan/atau Gratifikasi Terkait Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat.
Dimana pada Senin, (21/4/2025), Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung melakukan tindakan penyitaan di beberapa tempat, berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tindakan penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: Print- 23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025.

Dalam perkara a quo, penyidik telah melakukan penyitaan berupa:
1. Dokumen kebutuhan social movement, lembaga survei, seminar nasional, bangun narasi publik, key opinion leader tentang penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan dengan biaya sebesar Rp2.412.000.000 (dua miliar empat ratus dua belas juta rupiah);
2. Invoice tagihan Rp153.500.000 (seratus lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran: 14 berita topik alasan tidak lanjut kasus impor gula, 18 berita topik tanggapan jamin ginting, 10 berita topik Ronald Loblobly dan 15 berita topik tanggapan Dian Puji dan Prof. Romli periode 14 Maret 2025.
3. Invoice tagihan Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) untuk pembayaran atas pemberitaan di 9 media mainstream dan umum, media monitoring dan konten Tiktok Jakarta 4 Juni 2024.
4. Dokumen campaign …………….











