Adapun hasil dari pemeriksaan diperoleh fakta sebagai berikut:
Terdapat pemufakatan jahat antara tersangka MS dan JS bersama-sama dengan TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula, baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan sementara berlangsung dengan biaya sebesar Rp478.500.000 (empat ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah). Uang itu dibayarkan MS dan JS kepada TB;
Skema tersebut dilakukan dengan cara; MS dan JS mengorder TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan maupun di persidangan.
Lalu TB mempublikasikannya di media sosial, media online dan JAK TV news sehingga Kejaksaan dinilai negatif seakan telah merugikan hak-hak para Tersangka/Terdakwa yang ditangani MS dan JS selaku Penasehat Hukum Tersangka/Terdakwa.

JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi Tim Pengacara MS dan JS yakni metodologi perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan.
Kemudian TB menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online;
Hasil penyidikan juga, kata Harli. MS dan JS kedapatan membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara a quo di persidangan sementara berlangsung.
“Dan tersangka TB kemudian mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif dalam berita-berita tentang Kejaksaan,” ujar Kapuspenkum itu.
Masih kata Harli, MS dan JS menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast dan talk show di beberapa media online dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan.
“Kemudian diliput oleh Tersangka TB dan disiarkannya melalui JAK TV dan akun-akun official JAK TV,” imbuhnya.
Seperti diketahui TB memproduksi acara TV Show melalui dialog, talk show, dan diskusi panel di beberapa kampus yang diliput oleh JAK TV.











