Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

Wow.. Menerima Uang Ratusan Juta Buat Berita Negatif Tentang Kejaksaan, Direktur JACK TV Ditetapkan Tersangka Dan Ditahan

0
×

Wow.. Menerima Uang Ratusan Juta Buat Berita Negatif Tentang Kejaksaan, Direktur JACK TV Ditetapkan Tersangka Dan Ditahan

Sebarkan artikel ini

Harli menyayangkan tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh MS, JS dan TB bermaksud untuk membentuk opini publik dengan berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan maupun JAM PIDSUS dalam penanganan perkara a quo, baik saat penyidikan maupun di persidangan sehingga Kejaksaan dinilai negatif oleh masyarakat dan perkaranya tidak lanjut ataupun tidak terbukti di persidangan.

“Mereka (MS, JS, dan TB) disangkakan melanggar pasal masing-masing: Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” beber Harli.

Baca Juga :  Progam 'Wajar' Anak Tidak Sekolah, Stakeholder Sebatas Lips Service?

Masih kata dia, para tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, berdasarkan:
Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-29/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025 atas nama Tersangka JS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung;
Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-30/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025 atas nama Tersangka TB di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung;
Tersangka MS sudah ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi kepada hakim yang menyidangkan perkara korporasi minyak goreng. (Puspenkum/Simare)

judi bola sabung ayam online judi bola sabung ayam online judi bola live casino online sabung ayam online judi bola sabung ayam online sabung ayam online live casino indopromax login Judi Bola judi bola online