Pada saat pertemuan itu, awak media PostKeadilan menyempatkan diri mengonfirmasi Yoyok kenapa tidak mau memperlihatkan.
“Sesuai aturan yang kami pahami, akan kami tunjukkan bila ada surat resmi dari Dinas Pendidikan untuk kami perlihatkan barang-barang yang dipertanyakan,” ucap Yoyok.
Mendengar hal itu, Herman langsung mempertanyakan aturan dari mana. Karena menurut Ketua anti rasuah ini, pernyataan Yoyok bertentangan dengan KIP (Keterbukaan Informasi Publik), UU RI Nomor 14 tahun 2008.
“Minggu lalu kami baru diperiksa pak Asep dari Dinas Pendidikan. Mereka bawa surat resmi, kami diperiksa dan memperlihatkan apa yang ditanyakan,” kilah Yoyok.
Seperti diketahui, pada laporan tahun anggaran 2022, untuk pengembangan perpustakaan menelan biaya Rp. 127 juta lebih.
Berdasarkan penelusuran dan investigasi ke gedung perpustakaan, tampak kerusakan di beberapa titik gedung itu. Di dalam ruang perpustakaan tampak buku-buku lama dan tidak teratur pada rak-rak buku yang berdebu.