Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

Adilkah.. Pilbub Bupati Bekasi, Banyak Camat Yang Netral?

4
×

Adilkah.. Pilbub Bupati Bekasi, Banyak Camat Yang Netral?

Sebarkan artikel ini

Bekasi, Post Keadilan – Kasus banyaknya oknum camat kedapatan berpose ‘salam lima jari’ di Bandar Udara Internasional Lombok, terus mendapatkan sorotan. Pasalnya, hingga kini pihak stake holder belum juga lakukan tindakan tegas.
Sang pelapor, Samsudin katakan laporan pose tersebut dinilai sebagai keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon yang ikut bertarung di Pilkada Kabupaten Bekasi 2017.
“Kami dan beberapa elemen masyarakat Kabupaten Bekasi mendesak Plt (Pelaksana Tugas) Bupati Rohim Mintareja, Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) pak Edi, agar para oknum camat itu segera diberi sangsi tegas. Ini jelas tidak netral, tidak adil. Pihak panwaslu (Panitia pengawas pemilihan umum) sudah periksa dan panwaslu mengakui adanya pelanggaran yang dilakukan oknum-oknum camat itu,” kata Samsudin kepada PostKeadilan di rumah kediaman Ketua GIBAS (Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi), Ahmad Bahrudin di Tambun Selatan, Minggu (11/12) siang.
Ketidaknetralan ASN dianggap mencederai proses politik yang sedang berlangsung. Melihat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, dijelaskan bahwa ASN harus bebas dan dari segala macam pengaruh dan intervensi politik.
“Pegawai aparatur sipil negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” imbuh sekretaris GIBAS Kabupaten Bekasi ini.
Secara lebih tegas, lanjut Samsudin, dalam Pasal 4 ayat 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negara Sipil menyatakan bahwa setiap ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan cara:
a. Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah, b. Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, c. Keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye
d. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yg menjadi peserta Pilkada sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Apabila terdapat ASN yang terbukti melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi berupa surat teguran, sanksi hukuman disiplin yang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
ASN yang melanggar juga akan dikenai sanksi hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai ASN, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN.
“Ini document dan surat-surat laporan kami,” putusnya sambil perlihatkan surat berlogo Panwaslu Kab. Bekasi yakni Pemberitahuan Tentang Status Laporan /Temuan, berisi Pelapor Samsudin, terlapor 22 Camat se-Kab. Bekasi, Status Laporan Direkomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh Plt Bupati up BKD, Dugaan melanggar ketentuan pasal 3 angka 11 UU No. 5 Tahun 2014. Surat Panwaslu ini ditandatangani komisioner Panwaslu, Akbar Khadafi, SPd tertanggal 20 Nopember 2016. panwaslu
Beberapa hari sebelumnya, Selasa (29/11) Plt Bupati Rohim Mintareja mengaku belum mendapatkan rekomendasi resmi dari Panwaslu Kabupaten Bekasi.
Padahal Rapat Pleno Panwaslu soal dugaan pelanggaran ASN ‘salam lima jari’ tersebut sudah dilakukan lebih dari sepekan lalu, tepatnya pada Minggu (20/11).
“Belum saya belum terima, sudah saya cek nggak ada,” kilah Rohim.
Rohim mengaku dirinya mendapatkan informasi tentang rekomendasi Panwaslu terhadap ASN yang diduga melanggar kode etik itu dari media sosial. “Jadi tanda tanya kok resminya belum masuk,” lanjut Rohim.
Menurut Rohim, jika rekomendasi dari Panwaslu tersebut sudah masuk tentunya akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kalau sudah masuk pasti saya tindaklanjuti,” terangnya.
Sementara seperti diberitakan di beberapa media, berdasarkan hasil Rapat Pleno, sejumlah ASN ‘salam lima jari terbukti melanggar kode etik. “Berdasarkan fakta, bukti, dan hasil klarifikasi laporan yang dimaksud merupakan pelanggaran kode etik ASN,” jelas Akbar Khadafi, Selasa (22/11).
Coba dihubungi untuk diminta klarifikasinya melalui telepon seluler, Minggu (11/12) sore, Akbar tidak mengangkat. Di sms pun, Akbar tidak beri jawaban. Hingga berita ini diturunkan, Akbar dan atau pihak Panwaslu Kabupaten Bekasi belum memberikan konfirmasi resmi.
Di tempat terpisah, pelanggaran yang diduga dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) menempati urutan teratas selama pelaksanaan Pilkada 2017 di wilayah Jabar, mencakup tiga wilayah Kabupaten Bekasi dan Kota Tasikmalaya serta Cimahi.
Menurut Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jabar, Yusuf Kurnia, ada 6 kasus yang melibatkan pegawai plat merah dari total sementara 10 kasus yang masuk. Sebanyak 5 kasus berlangsung di Bekasi dan satu lainnya terjadi di Cimahi.
“Memang ada sebagian kasus yang tak memenuhi unsur pidana Pemilu, tapi kami tak mau melepaskan kasus tersebut begitu saja. Kami membidik kasus itu dengan UU ASN,” katanya di sela-sela Rakernis Sentra Gakumdu di Bandung, Senin (5/12) itu.
Temuan lain dari kasus-kasus tersebut adalah adanya kecenderungan bahwa PNS yang diduga melakukan pelanggaran itu melibatkan petahana. Hal ini, katanya, seperti menunjukan adanya korelasi incumbent dengan kemungkinan mobilisasi PNS.
Padahal selama pelaksanaan Pilkada, katanya, sikap PNS sudah diatur jelas. Mereka harus netral yang ditunjukan dalam perilaku termasuk pesta demokrasi lima tahunan itu. Diharapkan, netralitas itu dipegang secara konsisten.
Bentuk-bentuk pelanggaran di antaranya seperti penggiringan perangkat desa untuk mengampanyekan pasangan tertentu, menunjukan simbol sebagai bentuk dukungan, mengiringi proses pendaftaran, hingga memasang status dukungan di medsos.
“Mereka menunjukan keberpihakan. Ketika tak terbukti di pelanggaran pidana Pemilu, ya kita sampaikan kasus tersebut ke atasannya, bisa ke Plt Bupati, ke BKD, kalau tak ada respon kami laporkan ke Komisi ASN di pusat agar diambil tindakan,” katanya. Bersambung.. RO-1/Tim

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.