PostKeadilan Bekasi – Dimasa pandemi Virus Corona 2020 banyak karyawan yang ter-PHK atau di rumahkan tidak terkecuali BPR Siwa Raharja Utama. Perusahaan yang bergerak bidang perbankan ini serta merta ikut mem-PHK karyawannya. Tapi, uang pesangon karyawan PHK hanya 1 kali ketentuan. UU No. 13 Tahun 2003 membayar 2 kali Upah Minimum Regional ((UMR).
Sementara BPR Siwa Raharja Utama memberukan gaji terhadap karyawan dibawah UMR sebesar Rp 2,8 juta, sementara UMR sebesar Rp 4,4 juta.
.
UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan. Perusahaan wajib membayar pesangon bagi karyawan yang terkena PHK sebesar 2 kali ketentuan dikali lama bekerja pada perusahaan bersangkutan. Perusahaan tidak melaksanakan sesuai anjuran UU, Dinas Ketenaga Kerjaan akan mengajukan melalui Tripartit penyelesaian perselisihan Hubungan industrial.
Direktur BPR Siwa Raharja Utama “Posma Rohana Panjaitan mengatakan Wartawan PostKeadilan, telah melaksanakan sesuai anjuran undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan. Pembayaran pesangon dalam pemutusan hubungan kerja (PHK) satu kali ketentuan telah dilaksanakan.
Menurutnya, Nori Sianturi bekerja di BPR ini mulai 2016. Karena pandemi corona pendapatan perusahaan tidak mampu sehingga melakukan pengurangan karyawan. Salah satu Nori dalam pengurangan tepatnya sekitar bulan Juni 2020 bulan lalu.
Saat ini masih banyak perusahaan yang memberikan upah di bawah UMP secara sengaja kepada karyawan nya. Ada banyak alasan yang melatar belakangi masalah ini, mulai dari skala perusahaan yang masih kecil, kondisi keuangan yang kurang stabil, hingga sengaja melakukan kecurangan dengan tujuan pengurangan biaya atau pajak.
Namun, apapun alasannya, perusahaan tetap wajib mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, tanpa terkecuali’.
Menurut Pasal 185 undang-undang.. .