Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline News

Wow….!!! PT. Bank Perkreditan Rakyat SIWA RAHARJA UTAMA

×

Wow….!!! PT. Bank Perkreditan Rakyat SIWA RAHARJA UTAMA

Sebarkan artikel ini

Menurut Pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling singkat selama 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Baca Juga :  Diduga Ada Gangguan Jiwa Suami Bunuh Istri

Ancaman ini bukan hanya dikenakan bagi perusahaan, tapi juga bisa dikenakan kepada direktur perusahaan yang juga merupakan karyawan perusahaan. Kasus seorang direktur dikenakan sanksi hukuman penjara 1 tahun hanya karena tidak pernah merasa keberatan atas pengupahan karyawan di perusahaan bersangkutan berada di bawah UMP.(S.Tampuboln)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

sabung ayam online judi bola online juara303 login juara303 Kreis 17 - Iserlohn juara303 sbobet88 mahjong ways judi bola judi bola judi bola juara303 juara303