Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline News

Wow….!!! PT. Bank Perkreditan Rakyat SIWA RAHARJA UTAMA

×

Wow….!!! PT. Bank Perkreditan Rakyat SIWA RAHARJA UTAMA

Sebarkan artikel ini

Menurut Pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling singkat selama 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Baca Juga :  Kondisi Jalan Hiliorahua Tasua Memprihatinkan, Paslon Sokhi-Yusuf Jika Menang Akan Memperbaiki

Ancaman ini bukan hanya dikenakan bagi perusahaan, tapi juga bisa dikenakan kepada direktur perusahaan yang juga merupakan karyawan perusahaan. Kasus seorang direktur dikenakan sanksi hukuman penjara 1 tahun hanya karena tidak pernah merasa keberatan atas pengupahan karyawan di perusahaan bersangkutan berada di bawah UMP.(S.Tampuboln)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

live casino online judi bola online sabung ayam online live casino online sabung ayam online sbobet88 agen live casino sabung ayam online slot gacor slot gacor slot88 sv388 sv388 sv388 sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sv388 judi bola sv388 sv388 live casino online sv388 sbobet88