Menurut Pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling singkat selama 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Ancaman ini bukan hanya dikenakan bagi perusahaan, tapi juga bisa dikenakan kepada direktur perusahaan yang juga merupakan karyawan perusahaan. Kasus seorang direktur dikenakan sanksi hukuman penjara 1 tahun hanya karena tidak pernah merasa keberatan atas pengupahan karyawan di perusahaan bersangkutan berada di bawah UMP.(S.Tampuboln)