Digali lebih jauh, uang dari mana AF bisa beli Apartemen tersebut. Juwita jawab dari hasil keringat dan kerja keras kliennya.
“Selama pernikahan, pada tahun antara 2012-1013 tergugat mengambil hasil penjualan aset bersama Rp. 250 juta, kemudian penjualan 1 unit rumah sebesar Rp. 255 juta di tandatangani AJB dihadapan PPAT,” bebernya.
Lalu, lanjut Juwita. Tahun 2014 kliennya mendapat pesangon dari perusahaan DG terdahulu sebesar Rp. 110 juta dan Jamsostek Rp. 70 juta.
“Uang tersebut disimpan tergugat dan tergugat tidak mau memberitahukan kepada klien saya hingga saat ini, dimana dan digunakan untuk apa uang tersebut,” tukas dia.
“Lain lagi perhiasan yang diperhitungkan sekitar Rp. 30 juta,” imbuhnya.
Masih kata Juwita. Yang paling dominan dalam gugatannya adalah objek rumah Jl. Puspita X Cikarang Baru.
“Fisik rumah dikuasai tergugat. Sementara anak-anak di klien saya dan masih dalam pembiayaan klien saya. Karena ketidakmampuan melanjutkan angsuran pinjaman dari Bank, disamping perceraian. Yang mana tergugat juga acuh tak acuh dalam pembayaran cicilan. Hingga Klien saya akhirnya menjual rumah tersebut. Dari pada dilelang. Surat pemberitahuan lelang sudah 2 kali dilayangkan ke klien saya,” jelas Juwita sembari perlihatkan Surat Pemberitahuan Lelang berkop surat KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG yang ditujukan ke DG pada tahun 2018.
Dikonfirmasi balik kepada AF tentang penjelasan Juwita, AF meradang.
“Dalam persidangan sudah terbukti tidak ada penyitaan. Hanya ada surat teguran dari bank yang ada di hakim,” tulis AF via WhatsApp, Kamis (10/9/2020).
Dikirimkan bukti surat pemberitahuan lelang, AF ‘bak berkilah.
“Pengacara saya sudah katakan tidak mudah menyita. Makanya DG di tegur agar melunasi utang nya, itu bentuk tanggung jawab DG. Tanggung jawab Dudi harus melunasi hutang,” sebut AF.
Diberitahukan kepada …….
Kasihan.. bawa2 nama situs keadilan, namun langkah anda terasa berpihak ke yg membuntungkan…
Tolong tegakkan keadilan seadil-adilnya, jgn gra2 uang seikat malah menodai keadilan itu sendiri