Jakarta, PostKeadilan, Viral di media, kasus Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK) yang santer dijuluki si ‘Raja Bongkar’ dan Bapaknya, HM Kunang sang ‘Legend’ si penguasa Bekasi, tak betdaya di ciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Secara resmi pada Sabtu (20/12/2025) pagi, KPK mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap ADK, HMK dan pengusaha inisial SRJ.
Mengenakan baju Orange dengan tangan terbelenggu, ketiganya dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK di wilayah Kabupaten Bekasi pada Kamis (18/12/2025) lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya kecukupan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Asep Guntur pada konferensi Pers.
Modus Operandi: Peran Keluarga dalam Proyek
Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga adanya praktik suap terkait pengondisian atau “ijon” proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. KPK menyoroti peran sentral HMK. Meskipun menjabat sebagai Kepala Desa, HMK diduga aktif menjadi perantara penerimaan uang dari pihak swasta/kontraktor.
Menurut Asep, HMK memanfaatkan posisi anaknya sebagai Bupati untuk meminta jatah kepada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pihak swasta.
“HMK itu perannya sebagai perantara. Jadi, ketika SRJ (pihak swasta) diminta uang, HMK juga minta. Kadang-kadang tanpa pengetahuan dari ADK, HMK itu minta sendiri. Orang melakukan pendekatan melalui HMK karena melihat hubungan keluarga tersebut,” terang Asep.
Dalam operasi senyap itu, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga kuat merupakan bagian dari realisasi fee proyek.
Ditempat terpisah, tertangkapnya si Raja Bongkar dan Bapaknya, menjadi trading topik di Media Sosial dan bahkan jadi bahan gunjingan warga Bekasi.
“Sudah Kaya, masih saja tetap Rakus” demikian senada celetuk warga.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, para tersangka langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” tegas Asep.
Atas perbuatannya, ADK dan HMK sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara SRJ selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. (Simare)













