Bekasi, PostKeadilan – Sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, atau bahkan Dinas Pendidikan Provinsi tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah sah dengan alasan apapun. Hal ini diingatkan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Firman Adam seperti dilansir dari laman resmi Dinas Pendidikan provinsi Jawa Barat.
“Sekolah berperan untuk memberikan pelayanan pendidikan kepada para peserta didik. Salah satunya adalah memberikan ijazah kepada para siswa yang telah lulus,” tegas Firman.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tentang Bentuk, Spesifikasi, dan Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2017/2018.
“Sekolah sebagai pelayan pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan ijazah para peserta didik. Jika adanya penahanan ijazah tersebut akan dikenakan sanksi,” ujar Firman.
Namun pernyataan Firman demikian tak di gubris SMK 10 November yang beralamat di Jl. Raya Tambun – Tambelang Perum Bumi Yapemas Tambun Selatan Kab. Bekasi.
Pasalnya, Pihak SMK 10 November bersikukuh, siswa inisial WH yang tamat tahun lalu itu harus membayar tunggakan yang diterapkan pihak sekolah.
“Masih ada tunggakan pak. Tunggakan SPP, tunggakan bayar ujian nasional dan sebagainya,” ujar wakil kepala SMK 10 November, Rohman kepada awak media ini di raung kantornya, Rabu (21/11/2018) siang.
Di beritahu kepada Rohman bahwa siswanya tersebut miliki SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) telah terdaftar dan tercatat pada register 460/2192/x/2018 kecamatan Tambun Selatan, namun Rohman tidak mengindahkan juga. Rohman tetap pada pendirian bahwa tunggakan siswa itu harus di selesaikan dulu,
Menurutnya, sesuai kesepakatan dari awal masuk yang telah di tanda tangani orang tua siswa.
“Itu kebijakan dari Yayayasan,” kilah Rohman.
Hal Kepala SMK 10 November, Suparso, berulang di hubungi tak juga beri jawaban. Rohman mengaku bahwa ucapannya adalah mewakili Suparso. Anehnya, Kepala SMK 10 November, Suparso adalah ASN yang mengajar juga sebagai guru di SMP Negeri 11 Tambun Selatan. Dua jabatan guru SMP Negeri 11 dan Kepala SMK10 November sudah lama dilakoni Suparso demi menambah pundi-pundi keuangannya.
Di tempat terpisah, di informasikan kepada Kabid Pengawasan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 3, Mawar, hingga berita ini di lansir, Mawar terkesan tak berbuat apa-apa.
‘Bang sekolah mana pun dengan alasan apapun tidak boleh menahan ijazah anak,’ Itu hak anak yang sudah lulus sekolah,’ Baik bang akan saya telusuri,” demikian jawaban awal dari Mawar via WhatsApp ketika di informasikan awak media ini, Rabu (21/11/2018) siang.
Dipertanyakan kembali ke esokkan hari, Kamis (22/11/2018) siang, Mawar berdalih demikian: ‘Saya belum konfirmasi ke sekolah bang,’ ‘Sama kepseknya dah ketemu bang,’.
Mirisnya, esoknya juga, Jumat (23/11/2018) siang, dengan anteng Mawar menjawab demikian. ‘Bang maaf saya blm sempet koordinasi ke Kepsek,’.
Pada hal sebelumnya, di pertegas kepada Mawar bahwa siswa tersebut sangat membutuhkan ijazah sebagai salah satu syarat agar dapat di terima bekerja, mantan kepala SMA Negeri 1 Bekasi ini tak juga serius ambil tindakan.
‘Hari libur bang,’ ‘pake etika,’ jawab Mawar seakan sudah benar dalam menyikapi laporan yang sampai ke dirinya.
Sementara itu di sisi lain, siswi yang ijajazahnya tertahan hingga berbulan-bulan itu, sangat berharap dapat memperoleh ijazah dengan segera, untuk dirinya dapat bekerja demi membantu keluarga yang mengalami kesusahan ekonomi tersebut. Bersambung………….. (Simare)
ijazah saya masih di sekolah SMK