JAKARTA POSTKEADILAN – Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, mengecam keras perbuatan brutal yang dilakukan oleh 3 orang oknum Brimob yang menganiaya Adhio Septiawan alias Vhio, wartawan media Koran Online Pewarta Indonesia (KOPI) yang bertugas di Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel ). Menurutnya, perilaku barbar para oknum tersebut merupakan hal yang tidak bisa dimaafkan begitu saja, melainkan harus diproses hukum, baik pidana maupun diberhentikan dari keanggotaan Polri.
Hal itu disampaikan Wilson Lalengke kepada jaringan media se-nusantara menyikapi peristiwa penganiayaan berat yang menimpa Vhio oleh para oknum begundal Brimob itu, pada hari Selasa, (31/1/2023) dini hari.
“Berdasarkan kronologi kejadian yang disampaikan korban, saya kehilangan kata yang layak untuk ketiga oknum Brimob itu. Perbuatan mereka itu sangat biadab! Pimpinan Polri harus memproses para oknum itu secara pidana dan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH,” tegas Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) itu yang juga merupakan Pemimpin Redaksi Koran Online Pewarta Indonesia dengan situs www.pewarta-indonesia.com, Jumat (3/2/2023) siang.
Kepada PostKeadilan, Wilson sampaikan rekaman percakapan via phone antara dirinya dengan Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi.
“Saling lapor. Masih dalam proses pemeriksaan. Vhio masih terbaring dan belum dimintai keterangan,” ucap Harissandi pada rekaman.
Mendengar itu, Wilson menyela. “Ini kasus penganiyaan terhadap manusia loh. Harusnya pelaku segera ditangkap. Seperti kasus yang menimpa saya di Lampung. Hanya gegara menjatuhkan papan bunga, hari itu juga saya langsung dijemput. Ini manusia loh yang dianiaya hingga bonyok dan babak belur dipukuli begitu, pelaku tidak diamankan. Ada apa dengan kalian.?,” sebut Wilson.
Namun pada rekaman percakapan, Kapolres Harrisandi secara sepihak memutus hubungan.
Ditempat terpisah, Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan bahwa ada salah paham antara personil Yon B Brimob Petanang dengan rekan Wartawan Lubuklinggau.
“Kejadian ini kita pastikan adanya kesalahpahaman antara anggota dan oknum Wartawan,” kata Supriadi.