Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Wow…SMP Negeri Di Medan Jual Buku LKS, Sudah Dilarang, Masih Juga Menjual

20
×

Wow…SMP Negeri Di Medan Jual Buku LKS, Sudah Dilarang, Masih Juga Menjual

Sebarkan artikel ini

Medan, PostKeadilan – Mengetahui, pura-pura tidak tahu alias berlagak bodoh kah, sejumlah SMP Negeri di Medan jual buku paket dan buku LKS (Lembar Kerja Siswa) di lingkungan sekolahnya.
Bermodus ‘Koperasi Sekolah’ yang berada di sekolahan, oknum Kepala Sekolah, Guru-Guru dan Komite Sekolah serta distributor buku nekat ‘bodohi siswa dan atau orang tua murid.
Berdasarkan investigasi di sekolah, murid-murid yang ditemui senada mengakui diarahkan guru nya untuk beli buku. “Kami disuruh guru beli buku, itu di koperasi. Buku Paket dan buku LKS. Hampir 1 jutaanlah,” ujar salah seorang siswa kelas 9 SMP Negeri 3 Medan enggan sebut namanya di Jl. Pelajar, Teladan Medan, Jumat (30/9) lalu.
Sedemikian dengan siswa SMP Negeri 6 Medan dan SMP Negeri 23 Medan. Para siswanya sendiri keluhkan mahalnya buku-buku tersebut. “Nggak tahu itu. Mahal-mahal bukunya. Kasihan orang tua kak,” ucap siswi SMP Negeri 6 demi takut bermasalah dengan guru, tak mau sebut nama kepada awak media ini, Selasa (4/10).
Seperti diketahui, larangan penjualan buku paket dan buku LKS (Lembar Kerja Siswa) di lingkungan sekolah itu, didasarkan pada UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Dengan dua payung aturan itu, Menteri Pendidikan Nasional (pada saat itu) telah menerbitkan Peraturan Mendiknas No 2/2008 tentang Buku.
Kemudian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan aturan baru mengenai pengadaan buku pelajaran yang direkomendasikan bagi pihak sekolah. Penggunaan buku LKS juga sekarang tak boleh lagi.

Aturan tersebut tercatat dalam Permendikbud Nomor 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan.

Example 300x600

”LKS tidak perlu lagi karena seharusnya latihan-latihan itu dibuat oleh guru sendiri,” ujar Hamid Muhammad, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud ketika di temui PostKeadilan di Jakarta, beberapa waktu lalu.

“Dalam kurikulum baru, tidak ada LKS. Kalau ada, itu kesalahan dan harus dihentikan,” tegas Hamid.
Seperti diketahui, berdasarkan pasal 11 Permendikbud Nomor 8 tahun 2016 dinyatakan bahwa Kementerian dapat memberikan sanksi kepada satuan pendidikan (sekolah) yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berupa : a. Rekomendasi Penurunan Peringkat Akreditasi; b. Penangguhan Bantuan Pendidikan c. Pemberhentian Bantuan Pendidikan d. Rekomendasi atau Pencabutan Ijin Operasional Satuan Pendidikan Sesuai Dengan Kewenangan.
Diminta klarifikasi kepada Kepala SMP Negeri 3 Medan, Hj Nurhalimah Sibuea, S.Pd, M.Pd, hingga pemberitaan, Nurhalimah tak kunjung beri jawaban.
Sedemikian dengan Kepala SMP Negeri 6 Medan, Ariffuddin,S.Pd. Beberapa kali dikunjungi ke sekolah, batang hidung Ariffuddin tak kelihatan.
Hal nya Kepala SMP Negeri 23, Hj. Nilam Cahaya Hsb. Ketika sudah ketemu, berdalih benahi ruang kantornya, sejurus kemudian, Nilam kabur ‘terbirit-birit.
Melalui PKS (Pembantu Kepala Sekolah) SMP Negeri 23, ZB dan Humas SMP Negeri 23, Sibarani katakan berdasarkan Juknis (Petunjuk Teknis). “Kami jual LKS berdasarkan buku ini,” terang Sibarani memperlihatkan buku Juknis PPDB di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Medan T.P.2016/2017, Jumat (21/10) pagi.
Di dalam buku Juknis PPDB yang diperlihatkan tersebut ada tertulis: ‘Pengadaan Baju Seragam, Baju Olah Raga, Baju Batik, Buku Teks Pelajaran dan kebutuhan sekolah lainnya dapat diperoleh siswa dari koperasi sekolah (tidak boleh dikelola sekolah) dan atau siswa diperbolehkan memebeli langsung dari luar sekolah’ yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Drs.H.Marasutan, M.Pd pada bulan Juni 2016.
Diterangkan kepada Sibarani bahwa pada bulan Juli 2016, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan keluarkan Surat Edaran Larangan Penjualan LKS yang ditandatangani oleh Drs.H.Marasutan, M.Pd juga. Sibarani tetap bersikukuh berdasarkan buku Juknis PPDB yang diperlihatkannya tadi. “Kami tidak tahu itu, yang penting kami mengikuti buku ini,” kilahnya seakan menuding Marasutan yang bertanggungjawab atas adanya penjualan buku LKS di sekolahnya.
Ketika ditanya apakah dia sebagai seorang guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) mau mengikuti aturan yang salah.? Dengan bernada berang Sibarani menjawab. “Janganlah pertanyaannya begitu. Coba ditanya, apakah guru-guru di sini jarang masuk, apa prestasi sekolah. Ini pertanyaannya itu-itu saja,” elaknya lagi.
Sebelumnya, Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kota Medan, Masrul Badri sebut Dinas Pendidikan Melarang adanya Penjualan Buku LKS di sekolah-sekolah. “Ada surat larangannya. Dan itu sudah kita edarkan,” terang Masrul di ruang kerjanya kepada PostKeadilan, Rabu (19/10).
Diberitahu adanya temuan penjualan LKS di lingkungan sekolah, Masrul berjanji akan menyikapinya. “Laporan ini akan kita sikapi. Nanti kami akan segera panggil Kepala Sekolahnya,” pugkasnya. Bersambung………………….. Tim

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.