Toba, PostKeadilan – Dugaan kasus penganiyaan oleh Oknum Kepala Sekolah, BS terhadap ke 14 siswanya, Dinas Pendidikan Toba akui sesalkan kejadian tersebut namun terkesan ragu dalam memberikan sangsi.
Bukan saja satu orang, ditenggarai sebanyak 14 orang siswa/i diduga dipukul dan atau dianiaya BS.
Informasi dihimpun, peristiwa itu terjadi ketika siswa sedang mengikuti mata pelajaran olah raga. “Guru olah raga tidak hadir sehingga siswa/i bermain di kelas. Katanya tiba-tiba Kepala sekolah datang dan memukul para siswa. Kejadian ini masih kita pelajari,” ucap Kabid PGTK Chandra Tambunan didampingi Kabid Dikdas, Albert Panjaitan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Toba, Jumat (6/3/2020).
Sebelumnya, orang tua siswa dan siswi yang anaknya dipukul merasa keberatan dan berniat menyelesaikan kasus ini secara hukum. Beberapa penggiat sosial dan pendidikan pernah mencoba melakukan mediasi antara kepala sekolah dengan keempat belas orang tua murid. Namun yang hadir hanya 2 orang tua siswa.
Masih kata Chandra, pihak Dinas tengah mengupayakan mediasi ulang antara pihak Sekolah dan orang tua siswa agar kasus ini diselesaikan secara damai.
Menurut Chandra dan Kabid Dikdas, Albert menilai tindakan dan perlakuan kepala sekolah demikian sudah melampaui batas kategori mendidik. “Kami tidak menghalangi orang tua siswa jika kasus ini dilaporkan ke Pihak Berwajib. Silahkan saja..,” tukas Albert dan Chandra senada.
Coba digali hal sangsi yang akan dikenakan kepada BS, Chandra dan Albert terkesan berkelit. “Kami sudah minta Pengawas. Mereka sudah turun ke sekolah. Tapi hasilnya apa, belum ada laporan. Nanti saja ya,” tutup Chandra.
Beberapa hari kemudian, ditanya kembali kepada Albert tentang progres penanganan. Via WhatsApp Albert menjawab demikian: “Inpormasi dari Pak Tambunan lagi dalam proses”, tulisnya, Selasa (10/3/2020) pagi.
Demikian dengan Chandra. ” Prosesnya sudah kita tangani. Dan sesuai dengan informasi dari Pengawas sekolah orang tua siswa sudah berdamai dengan kepala sekolah. Terkait dengan tindakan kepala sekolah tersebut, Dinas akan mempelajari apakah perlu tidaknya diberikan sanksi kepada kepala sekolah tersebut”, urainya, Selasa (10/3/2020).
Dapat diketahui, cerita kejadian itu juga santer dibahas di Medsos Facebook. Disebut BS memukul anak-anak pada saat jam pelajaran olah raga tanpa pendampingan guru, belum lagi tindakannya yang ‘membabi buta’ dengan memukul beberapa siswa yang sedang berada dikamar mandi untuk buang air.
Mirisnya lagi, ‘Sang Jawara Guru Karate’ itu memukul pakai sapu. “Pendidikan, membina tidak sama dengan menganiaya,” celetuk sumber.
Adanya perlakuan buruk dari Kepsek BS demikian serta keraguan Dinas dalam berikan sangsi kepada BS, mendapat perhatian dari PostKeadilan.
Sesuai dengan peraturan yang ada, tindakan kepsek itu dinilai tidak bisa ditolerir karena telah melanggar Peraturan Mendikbud yang melarang praktik kekerasan disekolah.
Melalui awak media ini juga, sejumlah pegiat pendidikan meminta agar pemkab Toba dan Dinas Pendidikan lebih aktif melakukan sosialisasi aturan terkait sekolah aman dari tindak kekerasan, baik kepada guru, siswa maupun tenaga kependidikan.
Yakni Peraturan Mendikbud no 82 tahun 2015: “Pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan dilingkungan satuan pendidikan yang mengarah pada tindak kriminal akan menimbulkan trauma pada peserta didik”.
Juga merujuk pada UU no 35 tahun 2014 pasal 80 tentang perlindungan anak: “Setiap orang yang melakukan tindak kekerasan, kekejaman dan penganiayaan terhadap anak pidana 3 tahun 6 bulan atau / dan denda paling banyak 72 juta”.
Dipertanyakan kembali kepada Chandra, kapan keputusan pemberian sangsi atau tidak ada sangsi atas perlakuan BS demikian. Chandra menjawab secepatnya. Bersambung… (R-01/Dahlan)