Progres Dugaan Penganiayaan Siswa Oleh Oknum Kepala Sekolah, Disdik Toba ‘Ragu Beri Sangsi

- Penulis

Selasa, 10 Maret 2020 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toba, PostKeadilan – Dugaan kasus penganiyaan oleh Oknum Kepala Sekolah, BS terhadap ke 14 siswanya, Dinas Pendidikan Toba akui sesalkan kejadian tersebut namun terkesan ragu dalam memberikan sangsi.

Bukan saja satu orang, ditenggarai sebanyak 14 orang siswa/i diduga dipukul dan atau dianiaya BS.

Informasi dihimpun, peristiwa itu terjadi ketika siswa sedang mengikuti mata pelajaran olah raga. “Guru olah raga tidak hadir sehingga siswa/i bermain di kelas. Katanya tiba-tiba Kepala sekolah datang dan memukul para siswa. Kejadian ini masih kita pelajari,” ucap Kabid PGTK Chandra Tambunan didampingi Kabid Dikdas, Albert Panjaitan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Toba, Jumat (6/3/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, orang tua siswa dan siswi yang anaknya dipukul merasa keberatan dan berniat menyelesaikan kasus ini secara hukum. Beberapa penggiat sosial dan pendidikan pernah mencoba melakukan mediasi antara kepala sekolah dengan keempat belas orang tua murid. Namun yang hadir hanya 2 orang tua siswa.

Baca Juga :  Berharap Indonesia Islamic Science Park Terbangun, Begini Perjuangan Tokoh Madura H. Syafei

Masih kata Chandra, pihak Dinas tengah mengupayakan mediasi ulang antara pihak Sekolah dan orang tua siswa agar kasus ini diselesaikan secara damai.

Menurut Chandra dan Kabid Dikdas, Albert menilai tindakan dan perlakuan kepala sekolah demikian sudah melampaui batas kategori mendidik. “Kami tidak menghalangi orang tua siswa jika kasus ini dilaporkan ke Pihak Berwajib. Silahkan saja..,” tukas Albert dan Chandra senada.

Coba digali hal sangsi yang akan dikenakan kepada BS, Chandra dan Albert terkesan berkelit. “Kami sudah minta Pengawas. Mereka sudah turun ke sekolah. Tapi hasilnya apa, belum ada laporan. Nanti saja ya,” tutup Chandra.

Beberapa hari kemudian, ditanya kembali kepada Albert tentang progres penanganan. Via WhatsApp Albert menjawab demikian: “Inpormasi dari Pak Tambunan lagi dalam proses”, tulisnya, Selasa (10/3/2020) pagi.

Baca Juga :  Kejati Jabar Resmikan Klinik Kesehatan, Saat Lawatannya Ke Kejari Purwakarta

Demikian dengan Chandra. ” Prosesnya sudah kita tangani. Dan sesuai dengan informasi dari Pengawas sekolah orang tua siswa sudah berdamai dengan kepala sekolah. Terkait dengan tindakan kepala sekolah tersebut, Dinas akan mempelajari apakah perlu tidaknya diberikan sanksi kepada kepala sekolah tersebut”, urainya, Selasa (10/3/2020).

Dapat diketahui, cerita kejadian itu juga santer dibahas di Medsos Facebook. Disebut BS memukul anak-anak pada saat jam pelajaran olah raga tanpa pendampingan guru, belum lagi tindakannya yang ‘membabi buta’ dengan memukul beberapa siswa yang sedang berada dikamar mandi untuk buang air.

Mirisnya lagi, ‘Sang Jawara Guru Karate’ itu memukul pakai sapu. “Pendidikan, membina tidak sama dengan menganiaya,” celetuk sumber.

Adanya perlakuan buruk dari Kepsek BS demikian serta keraguan Dinas dalam berikan sangsi kepada BS, mendapat perhatian dari PostKeadilan.

Sesuai dengan peraturan yang ada, tindakan kepsek itu dinilai tidak bisa ditolerir karena telah melanggar Peraturan Mendikbud yang melarang praktik kekerasan disekolah.

Baca Juga :  Pemkab Purwakarta Dorong Penataan Ruang Perkotaan Berbasis Lingkungan

Melalui awak media ini juga, sejumlah pegiat pendidikan meminta agar pemkab Toba dan Dinas Pendidikan lebih aktif melakukan sosialisasi aturan terkait sekolah aman dari tindak kekerasan, baik kepada guru, siswa maupun tenaga kependidikan.

Yakni Peraturan Mendikbud no 82 tahun 2015: “Pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan dilingkungan satuan pendidikan yang mengarah pada tindak kriminal akan menimbulkan trauma pada peserta didik”.

Juga merujuk pada UU no 35 tahun 2014 pasal 80 tentang perlindungan anak: “Setiap orang yang melakukan tindak kekerasan, kekejaman dan penganiayaan terhadap anak pidana 3 tahun 6 bulan atau / dan denda paling banyak 72 juta”.

Dipertanyakan kembali kepada Chandra, kapan keputusan pemberian sangsi atau tidak ada sangsi atas perlakuan BS demikian. Chandra menjawab secepatnya. Bersambung… (R-01/Dahlan)

Berita Terkait

NCW Minta Sat Reskrim Polrestro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pencurian di Rumah Makan Yang Sudah Berjalan Sebulan
Kejaksaan Agung Membangun Komunikasi Publik, Masyarakat Harus Tahu Kerja dan Kinerja Kejaksaan
Pengerjaan Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan Dinilai Asal Jadi, Kepala Disperkimtan Diminta Turun Tangan
Kasus Rempang, NCW: Rakyat Rindu Sosok Jokowi Yang Peduli Dengan Jeritan Rakyat
Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan
Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi
Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)
Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 September 2023 - 17:08 WIB

NCW Minta Sat Reskrim Polrestro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pencurian di Rumah Makan Yang Sudah Berjalan Sebulan

Sabtu, 30 September 2023 - 12:43 WIB

Kejaksaan Agung Membangun Komunikasi Publik, Masyarakat Harus Tahu Kerja dan Kinerja Kejaksaan

Sabtu, 30 September 2023 - 11:24 WIB

Pengerjaan Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan Dinilai Asal Jadi, Kepala Disperkimtan Diminta Turun Tangan

Kamis, 28 September 2023 - 11:29 WIB

Kasus Rempang, NCW: Rakyat Rindu Sosok Jokowi Yang Peduli Dengan Jeritan Rakyat

Selasa, 26 September 2023 - 15:38 WIB

Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan

Sabtu, 23 September 2023 - 16:39 WIB

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Jumat, 22 September 2023 - 16:54 WIB

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Jumat, 22 September 2023 - 13:10 WIB

Caleg Demokrat NURAINI Blusukan dan Silahturahmi Ke Posko PP Ranting Margahayu

Berita Terbaru

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!