Postkeadilan – SULAWESI, Kasus dugaan tindakan kekerasan terhadap anak di Kendari yang di tangani Polda Sulawesi Utara telah melewati tahap keterangan saksi kunci.
Berdasarkan Laporan polisi nomor : LP/121/III/2020 tertanggal 10 maret 2020 yang lalu, Oman Siampa melaporkan YS purn. Pati Polri di duga adalah pelaku tindak kekerasan terhadap anak kandung Oman “Richard Ervito Siampa” (8) yang diduga dilakukan di salah satu sekolah dasar (SD) swasta di kota Kendari”.
Hasil pemeriksaan oleh penyidik, Ayah Kandung korban (Oman) Menerangkan bahwa anaknya di duga telah di aniaya oleh YS yang mengakibatkan anaknya muntah-muntah, kepalanya pusing, terang Oman Siampa kepada kuasa Hukumnya dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC PA).
Kasus yang telah di tangani jajaran Polda Sulawesi Utara itu, kini memasuki tahap mendengarkan keterangan saksi kunci, oleh penyidik, terang Bunda Naumi Kornas TRC PA, (04/5/2020).
Demi kejelasan kasusnya, Kornas TRC PA Bunda Naumi telah berkoordinasi dengan Kuasa Hukum korban yakni Arjul SH, MH. Menurutnya hari ini agenda mendengarkan keterangan saksi kunci yaitu Robert.
Seperti di sampaikan Arjul, keterangan saksi kunci, sama dengan keterangan saksi yang telah di videokan sebelumnya. Selanjutnya tinggal menunggu kesimpulan penyidik, artinya kasus cukup bukti., Ujar Bunda Naumi.
Demi proses hukum yang adil dan transparan tanpa adanya intervensi, Bunda Naumi memeritahkan kuasa hukum korban yakni Arjul, SH Untuk segera meminta SP2HP atas kasus tersebut.
Bunda tak ingin masalah ini berlarut-larut, semoga cepat selesai, pungkas Bunda.
Sumber : TRC PA
Editor : Bagus