Bojonegoro, PostKeadilan – Kasus cabul yang kini tengah penanganan Mapolres Bojonegoro, Kornas TRCPPA, Bunda Naumi minta pelaku diberi Hukuman seberat-beratnya.
“Hukuman Kebiri. Karena menurut kami, sudah semakin marak kasus-kasus begini. Agar ada efek jera bagi pelaku. Serta ke depan, dengan adanya hukuman Kebiri terhadap pelaku cabul ini, maka orang yang akan mencoba melakukan kejahatan yang sama akan berpikir seribu kali,” kata Bunda Naumi, Senin (15/6/2020) malam.
Seperti diketahui, pemerkosaan yang dilakukan M Hadi (36), warga Desa Bendo, Kecamatan Kapas, Bojonegoro terhadap gadis asal Kecamatan Kanor terungkap sudah.
Dari penyidikan polisi, diketahui Hadi merupakan seorang guru ekstrakurikuler di salahsatu SMP Bojonegoro dan mengaku juga sebagai Fotografer.
Profesi fotografer dimanfaatkan pelaku untuk menggaet korbannya. Pelaku menjerat para korbannya dengan iming-iming akan dijadikan model.
“Setiap sesi pemotretan diberikan imbalan uang Rp 200 sampai Rp 500 ribu,” beber Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan didampingi Kasatreskrim AKP Iwan Hari Poerwanto, di Mapolres Bojonegoro, Jumat (12/6/2020) lalu.
Dijelaskan kapolres, dalam perjanjian itu korban juga diminta berpose seksi hingga pose bugil. Jika hasil foto tidak sesuai dengan apa yang diharapkan pelaku, dalam perjanjian itu korban diminta membayar Rp 50 juta. Bahkan, korban juga diminta melayani hubungan badan dengan pelaku jika hasil fotonya jelek.
“Begitu modus yang dijalankan pelaku untuk mengelabuhi para korbannya,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, pelaku menjalankan usaha ilegalnya ini sejak 2018. Sampai saat ini tercatat ada 18 korban. Sejak 2018 itu pula, pengakuan tersangka telah menikmati tubuh tiga gadis yang dijadikan model jepretan fotonya.
“Rata-rata usianya antara 12-20 tahun,” imbuhnya.
Kini pelaku telah mendekam di tahanan Polres Bojonegoro setelah dilaporkan keluarga salahsatu korban. Akibat perbuatannya itu tersangka diancam dengan pasal 9 juncto pasal 35 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman 10 tahun penjara, dan tindakan pemerkosaan teransangka juga dikenakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan Ancaman 15 tahun penjara.
Namun Bunda Naumi meminta lain. “Kami akan kawal dan minta agar Penegak Hukum’ harus beri Hukuman Kebiri,” tukas Bunda. Bersambung…(Tim)