Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsLangkat

Kepala sekolah SDN 050738 Bungkam, Proyek Revitalisasi Rp854 Juta Diselimuti Tanda Tanya, Polda Sumut dan Kejati Sumut Diminta Turun Tangan

×

Kepala sekolah SDN 050738 Bungkam, Proyek Revitalisasi Rp854 Juta Diselimuti Tanda Tanya, Polda Sumut dan Kejati Sumut Diminta Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

LANGKAT | post keadilan – Sikap bungkam Kepala SD Negeri 050738 Desa Pematang Cengal Barat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Ahmad Daud, semakin memunculkan tanda tanya publik terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah dengan nilai anggaran Rp854.130.000 yang bersumber dari APBN.

Pada 21 Juli 2026, Tim Investigasi Post Keadilan mendatangi SD Negeri 050738 untuk meminta konfirmasi langsung terkait pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut. Namun, Kepala Sekolah Ahmad Daud tidak berada di tempat.

Sebagai bentuk penghormatan terhadap asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Tim Investigasi Post Keadilan kemudian mengirimkan Surat Konfirmasi Nomor: 029/SPKK/RED.NUSAMEDIA/VII-26 melalui WhatsApp yang berisi 10 pertanyaan mengenai dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek, mulai dari dugaan belum dikerjakannya sarana air bersih, dugaan perubahan spesifikasi rangka atap, mekanisme pengawasan pekerjaan, hingga permintaan membuka dokumen RAB, gambar kerja, dan spesifikasi teknis.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala SD Negeri 050738 tidak memberikan jawaban maupun hak klarifikasi atas surat konfirmasi tersebut.

Hasil investigasi di lapangan juga memunculkan sejumlah fakta yang patut mendapat perhatian serius. Saat ditanya mengenai siapa pihak P2SP atau penanggung jawab pelaksanaan proyek, bendahara sekolah mengaku tidak mengetahui.

«”Saya tidak tahu, saya tidak diikutsertakan dalam hal ini,” ujar bendahara sekolah kepada Tim Investigasi Post Keadilan.»

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan tata kelola proyek yang menggunakan uang negara.

Temuan lain yang menjadi sorotan adalah saat awak media mempertanyakan keberadaan seng bekas hasil pembongkaran bangunan lama. Berdasarkan keterangan bendahara dan beberapa guru, material tersebut disebut dibawa ke rumah Kepala Sekolah. Keterangan tersebut perlu diverifikasi oleh instansi yang berwenang untuk memastikan apakah pengelolaannya telah sesuai dengan ketentuan mengenai aset pemerintah.

Selain itu, Tim Investigasi juga memperoleh informasi mengenai dugaan perubahan spesifikasi pekerjaan, yakni penggunaan kayu bekas sebagai rangka atap yang diduga tidak sesuai dengan dokumen perencanaan. Apabila dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan resmi, maka hal itu dapat menjadi temuan yang harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Legalisasi “Law As a Tool of Crime” di Penangkapan Wilson Lalengke

Diamnya pihak sekolah terhadap konfirmasi media justru semakin memperbesar pertanyaan publik. Dalam setiap proyek yang dibiayai uang negara, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas. Penolakan atau tidak adanya tanggapan terhadap permintaan klarifikasi tidak menghapus kewajiban untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran sesuai peraturan perundang-undangan.

Post Keadilan mendesak Inspektorat Kabupaten Langkat segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap proyek revitalisasi SD Negeri 050738, termasuk memeriksa kesesuaian spesifikasi teknis, volume pekerjaan, penggunaan anggaran, dokumen kontrak, serta pengelolaan material bekas hasil pembongkaran.

Post Keadilan juga meminta Kapolda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti apabila hasil audit atau alat bukti menunjukkan adanya dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Apabila nantinya terbukti terdapat pengurangan spesifikasi pekerjaan, perubahan pekerjaan tanpa dasar yang sah, penyalahgunaan aset negara, atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SD Negeri 050738 Ahmad Daud belum menggunakan hak jawabnya. Post Keadilan tetap membuka ruang klarifikasi sebagai bentuk pelaksanaan asas keberimbangan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Hafizd dan tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://juara303z.com/ https://www.rhinologyonline.org/ bumbu medan https://canildobalacobraco.com.br/ https://www.flvw-iserlohn.de/ https://bighand.jp/ psykologpernillezoega.dk