Nias Selatan, (sumut)
Postkeadilan.com – Korupsi Dana Desa diduga merajalela di wilayah Kabupaten Nias Selatan akibat dari pada pembiaran Kepala Daerah. Dari sekian banyak Laporan Masyarakat terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh para Pj.Kepala Desa, mulai dari Tahun 2016 s/d 2019 satupun tidak ada yang terproses.
Dana Desa yang telah disalurkan oleh Pemerintah Pusat kepada 459 Desa di Kabupaten Nias Selatan jumlahnya tidaklah sedikit. Untuk mengawasi, ditahun 2017 Pemkab Nisel melalui Inspektorat membuat gebrakan melui program “strategi Sikho Soyo” apalah daya program tersebut hanyalah merupakan strategi untuk mengelabui masyarakat Nias selatan.
Kepala Desa Devinitif Hilisataro Gewa juga merupakan mantan Anggota DPRD Nias Selatan Wisnu Duha kepada beberapa awak media mengatakan, korupsi Dana Desa di Wilayah Kabupaten Nias Selatan secara khusus sangat lah luar biasa, mungkin jika Dana Desa di Nisel diaudit dan diproses, barangkali 60-70% para Pj.Kepala Desa masuk bui alias penjara.
Salah satu contoh Dana Desa di Desa Hilisataro Gewa mulai tahun 2016 sampai sekarang, fisik dari pada Dana Desa yang telah diterima dan dikelolah oleh para Kepala Desa Sebelum saya diragukan, hasil audit Inspektorat mulai Tahun 2016 anggara Dana Desa Hilisataro Gewa ada sama saya secara fisik DD berjumlah 3,2 Milyar kalau dibobot fisik Dana Desa Hilisataro Gewa sudah banyak sekali 1,2 Milyar.
Anggaran Fisik tersebut ….