Cikarang PostKeadilan – Menyikapi banyaknya permasalahan kejahatan lingkungan hidup di Kabupaten Bekasi yang diduga dilakukan perusahaan dengan membuang limbahnya sembarangan ke aliran sungai dan mencemari pemukiman warga.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui dinas Lingkungan Hidup (DLH) diminta lebih tegas menyikapi persoalan tersebut.
Ketua LSM GEMPAL Ribah Setiawan SH mengatakan, sejauh ini, banyak Kasus pencemaran lingkungan hidup yang dilaporkan baik dari masyarakat dan pegiat lingkungan hidup. Namun kata dia, laporan itu tidak ditindak tegas dari oleh Dinas Lingkungan Hidup.
“Kami minta Dinas Lingkungan Hidup bisa lebih tegas lagi dalam melakukan penegakan hukum dalam pencemaran lingkungan hidup,” ujarnya, Jum.at( 13/11/ 2020).
Saat ini kata Ribah , pihaknya sudah melaporkan lima perusahaan di Kecamatan Cikarang Barat yang terindikasi melakukan kejahatan lingkungan hidup yang kebanyakan kajian limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) / UPL ULL tidak di penuhi.
Bahkan kata dia, banyak juga perusahaan yang tidak mengantongi izin dokumen analisa dampak lingkungan (Amdal).
“Sejauh ini ada lima perusahaan yang terindikasi belum memenuhi kajian UPL UKL pembuangan Limbah B3 dan itu sudah dilaporkan ke DLH,” bebernya.
Jika, mengacu pada undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. “Jelas mengamanatkan bahwa setiap kegiatan usaha harus dilengkapi dengan dokumen lingkungan hidup, serta wajib melaporkan secara berkala perkembangan dari dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan usahanya,” jelasnya.
“Ada juga yang tidak lengkap dokumen izinnya. kemudian masalahnya ada lah lemahnya pengawasan dari DLH. Sehingga, tidak ada pelaporan dari pihak perusahaan kepada pemerintah daerah,” terangnya.
Selain itu, lanjutnya ……………………………