Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
CikarangHeadline Newslingkungan

Kejahatan Lingkungan Marak Di Kab Bekasi, Ketua LSM GEMPAL: Banyak Perusahaan yang Tidak Mengantongi Amdal

×

Kejahatan Lingkungan Marak Di Kab Bekasi, Ketua LSM GEMPAL: Banyak Perusahaan yang Tidak Mengantongi Amdal

Sebarkan artikel ini

Selain itu, lanjutnya, UU Nomor 32 juga mengatur setiap orang berhak untuk mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.

“Masyarakat juga berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup,” kata dia.

Baca Juga :  Bupati Pakpak Bharat serahkan bantuan melalui program Rehabilitasi sosial tahun 2025

Pihaknya berharap kasus yang sudah dilaporkan di DLH bisa segera ditindaklanjuti, dan berpihak kepada masyarakat. Sehingga dengan ketegasan Pemerintah Kabupaten Bekasi kedepannya tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan oleh kelakuan para perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Bawaslu Humbahas Gelar Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI/ Polri dan Kepala Desa

“Semoga penanganan kasus kejahatan lingkungan di Kabupaten Bekasi bisa lebih baik lagi ke depannya. Sehingga, semua perusahaan bisa tertib dengan undang-undang. Dengan begitu tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan,” tutupnya ( yudi/ aris )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

sabung ayam online judi bola online juara303 login Kreis 17 - Iserlohn juara303 sbobet88 mahjong ways judi bola judi bola juara303 juara303 slot thailand live casino