Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsMusi Rawas

Korupsi Dana Covid 19, Oknum Kepala Desa Dijebloskan Kepenjara

×

Korupsi Dana Covid 19, Oknum Kepala Desa Dijebloskan Kepenjara

Sebarkan artikel ini

Musi Rawas, Post Keadilan – Kepala Desa Sukowarno, Kecamatan  Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan di jebloskan ke  penjara Polres Musi Rawas.

Tersangka di jebloskan ke penjara lantaran terlibat perkara penyelewengan ( Korupsi ) dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), senilai Rp 187.200.000.

Dana peruntukan yang seharusnya diberikan kepada masyarakat desa yang terdampak Covid 19 sebanyak 156 Kepala Keluarga (KK), dimana setiap KK mendapatkan dana senilai Rp 600.000. Namun sang Kades Korup ‘menelan uang tersebut.

Baca Juga :  Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengunjungi PT Indonesia Epson Industry .

Hal ini dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Efrannedy didampingi Kabag Ops, Kompol Feby Febriana dan Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan serta Kanit Tipidkor, Ipda Marliansyah, saat Press Release didepan Mapolres Mura, Selasa (12/1/2021).

“Berdasarkan Laporan Polisi LP/A-79/IX/2020/Sumsel/Res Mura/. Tersangka, Askari Kades Sukowarno, kami tangkap, karena terlibat perkara korupsi,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21), setelah ini akan segera dilimpahkan kejaksanaan beserta Barang Bukti (BB), diantaranya, dokumen pengajuan pencairan BLT DD, Rekening Koran Desa, surat teguran dari BPD, kecamatan dan DPM Kabupaten Mura.

Baca Juga :  Oloan P Nababan Tinjau Pelaksanaan Program PENARI di Desa Tapian Nauli Kec. Lintongnihuta

Untuk diketahui baik pihak Polres Mura, Inspektorat serta kejaksaan bersama-sama menyelesaikan penyidikan perkara hingga P21.

“Kita bekerja sama, baik polres, inspektorat, kejaksaan serta pemerintah daerah,” ucap AKBP Efrannedy.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, tersangka Askari tidak menyalurkan dana BLT covid 19 pada masyarakat Rp 600 ribu per KK dengan kerugian Rp 187.200.000.

Baca Juga :  Keluarga Besar MKKS SMP Kota Bekasi Mengucapkan Selamat TAHUN BARU 2024

Dimana, motif tersangka pada penyaluran tahap pertama telah disalurkan kepada warga, namun untuk tahap kedua dan ketiga tidak disalurkan kepada warga, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Tersangka melanggar, pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 perubahan atas pasal 31 tahun 1999 jonto pasal 8 UU tindak korupsi, dengan ancaman 20 tahun, denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 milyar,” Jelas nya. ( Arias/Partiman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

live casino online judi bola online sabung ayam online live casino online sabung ayam online sbobet88 agen live casino sabung ayam online slot gacor slot gacor slot88 sv388 sv388 sv388 sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sv388 judi bola sv388 sv388 live casino online sv388 sbobet88