Nias Selatan, (sumut)
Postkeadilan.com – Kejaksaan Negeri Nias Selatan mengeluarka P-21 pada Tanggal 16 Juni 2021, penetapan status tersangka atas kasus penipuan Arisan Online (Arison) yang telah dilaporkan oleh korban an. Tilina Ndruru di Polres Nias Selatan dengan Nomor: STTLP/08/I/2019/SPKT’C’/SU/Res-Nisel.
Isi P-21 tersebut mengatakan bahwa, sehubungan dengan penyerahan berkas perkara tersangka an. Kasih Eli Halawa alias Ama Gisel dan Widarti Gulo alias Ina Gisel berkas perkara Nomor: BP/02/Res.1.11/I/2020/Reskrim Tanggal 10 Juni 2021 yang diterima oleh Kejari Nisel pada Tanggal 11 Juni 2021 setelah dilakukan penelitian ternyata hasil penyelidikannya sudah lengkap.
Baca Juga : Pemdes Botohilisalo’o Salurkan BLT DD 2021 Sebanyak 23 KPM.
Surat yang sama (P-21), Kejari Nisel meminta juga agar Polres Nisel menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke Pengadilan.
Jaksa Negeri Nias Selatan Melalui Amos Harita kepada beberapa wartawan disa’at mau melakukan konfirmasi kepada beliau (Kajari) Amos Harita mengatakan, pak Kajari tidak menerima tamu, tapi terkait laporan Tilina Ndruru, para terduga sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan untuk mendesak pihak Polres terkait tanggung jawab tersangka kami sedang menyusun P-21 Model A imbuhnya.
Sementara Kapolres Nisel Melalui Kanit Pidum an. Eltiferis Dakhi sa’at dikonfirmasi oleh media ini mengatakan, Kasus tersebut memang benar sudah di P-21 kan oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan, namun sampai saat ini para tersangka belum berhasil kami amankan karena mereka selalu pindah-pindah tempat.
Selanjutnya, kalau para tersangka tersebut sudah berhasil kami amankan, kami akan menyerahkan mereka ke Kejaksa’an, dan hal itu sudah kami sampaikan kepada pelapor sa’at dia datang mempertanyakan perkembangan kasus itu ucap Kanit.
Tilina Nduru kepada Postkeadilan.com mengatakan, saya sebagai pelapor sangat kesal dan kecewa terkait pengembangan kasus ini dimana para tersangka telah di P-21 kan namun sampai saat ini kasus tersebut “gantung” tidak ada hasil, pada hal mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksa’an Nias Selatan.
Kalau demikian, para tersangka belum berhasil juga diamankan oleh pihak Polres Nisel mengapa mereka tidak mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) bahwa kasus yang telah saya laporkan sedang berjalan, sementara para tersangka sudah lama di P-21 kan pada Tanggal 16 Juni 2021 dan ini sudah Bulan September 2021 tandas Tilina Nduru. (Sit duha)
Respon (1)