Bekasi – Postkeadilan Terkait pemberitaan di beberapa media online bahwa hiruk pikuk dan polemik Plt. Bupati Bekasi H.Akhmad Marjuki telah resmi berstatus Tergugat II (dua) Intervensi dalam Sidang Kasus sengketa Pemilihan Wakil Bupati Bekasi yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta masih terus berjalan.
Bonar Sibuea Kuasa Hukum dr. Tuti Nurcholifah Yasin mengatakan, bahwa benar yang bersangkutan ditetapkan sebagai Tergugat Intervensi oleh Majelis Hakim saat Sidang,” kata Bonar Sibuea selaku Kuasa Hukum (29/12).
“Bahwa status Plt.H.Akhmad Marjuki sebagai Tergugat Intervensi telah ditetapkan oleh Majelis Hakim dalam Sidang Pertama Kasus Gugatan Surat Keputusan (SK) Mendagri perihal Pengesahan Penetapan Jabatan Wakil Bupati Bekasi,” ujar Bonar Sibuea, (29/12).
Bonar Sibuea selaku Kuasa Hukum menjelaskan, dalam Persidangan berikutnya yaitu jawaban Tergugat, dan Tergugat Intervensi tersebut akan direncanakan pada hari Rabu Tanggal 5 Januari 2022 pukul 10.00 WIB secara ecourt,” papar Bonar Sibuea.