Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiBeritaHeadline News

Kuasa Hukum Vs Plt . Bupati

×

Kuasa Hukum Vs Plt . Bupati

Sebarkan artikel ini

Bekasi – Postkeadilan Terkait pemberitaan di beberapa media online bahwa hiruk pikuk dan polemik Plt. Bupati Bekasi H.Akhmad Marjuki telah resmi berstatus Tergugat II (dua) Intervensi dalam Sidang Kasus sengketa Pemilihan Wakil Bupati Bekasi yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta masih terus berjalan.

Baca Juga :  Gubernur Sumatera Barat Pantau Pelaksanaan Pemilu 2024 di Lapas Perempuan

Bonar Sibuea Kuasa Hukum dr. Tuti Nurcholifah Yasin mengatakan, bahwa benar yang bersangkutan ditetapkan sebagai Tergugat Intervensi oleh Majelis Hakim saat Sidang,” kata Bonar Sibuea selaku Kuasa Hukum (29/12).

Baca Juga :  WBP Rutan Kelas IIB Tanjung Pura Adakan Doa Bersama Untuk Kebaikan Dan Keselamatan Negara

“Bahwa status Plt.H.Akhmad Marjuki sebagai Tergugat Intervensi telah ditetapkan oleh Majelis Hakim dalam Sidang Pertama Kasus Gugatan Surat Keputusan (SK) Mendagri perihal Pengesahan Penetapan Jabatan Wakil Bupati Bekasi,” ujar Bonar Sibuea, (29/12).

Baca Juga :  Pembangunan RSUD Nisel TA, 2020 Masih Tahap Pekerjaan Hingga 2021

Bonar Sibuea selaku Kuasa Hukum menjelaskan, dalam Persidangan berikutnya yaitu jawaban Tergugat, dan Tergugat Intervensi tersebut akan direncanakan pada hari Rabu Tanggal 5 Januari 2022 pukul 10.00 WIB secara ecourt,” papar Bonar Sibuea.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

juara303 indopromax judi bola sabung ayam online judi bola judi bola sabung ayam online judi bola sabung ayam online sabung ayam online Bnri judi bola sabung ayam sabung ayam sabung ayam japa-nigeria