Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiBeritaHeadline News

Kuasa Hukum Vs Plt . Bupati

19
×

Kuasa Hukum Vs Plt . Bupati

Sebarkan artikel ini

Bekasi – Postkeadilan Terkait pemberitaan di beberapa media online bahwa hiruk pikuk dan polemik Plt. Bupati Bekasi H.Akhmad Marjuki telah resmi berstatus Tergugat II (dua) Intervensi dalam Sidang Kasus sengketa Pemilihan Wakil Bupati Bekasi yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta masih terus berjalan.

Bonar Sibuea Kuasa Hukum dr. Tuti Nurcholifah Yasin mengatakan, bahwa benar yang bersangkutan ditetapkan sebagai Tergugat Intervensi oleh Majelis Hakim saat Sidang,” kata Bonar Sibuea selaku Kuasa Hukum (29/12).

“Bahwa status Plt.H.Akhmad Marjuki sebagai Tergugat Intervensi telah ditetapkan oleh Majelis Hakim dalam Sidang Pertama Kasus Gugatan Surat Keputusan (SK) Mendagri perihal Pengesahan Penetapan Jabatan Wakil Bupati Bekasi,” ujar Bonar Sibuea, (29/12).

Bonar Sibuea selaku Kuasa Hukum menjelaskan, dalam Persidangan berikutnya yaitu jawaban Tergugat, dan Tergugat Intervensi tersebut akan direncanakan pada hari Rabu Tanggal 5 Januari 2022 pukul 10.00 WIB secara ecourt,” papar Bonar Sibuea.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.