Jakarta – Postkeadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait lelang jabatan serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi, yang melibatkan Rahmat Effendi selaku Walikota Bekasi.
Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022) mengatakan : “Berdasarkan hasil keterangan para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh KPK, KPK berkesimpulan terdapat sembilan orang tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah yang melibatkan penyelenggara negara”.
Berikut daftar sembilan orang tersangka di kasus suap Walikota Bekasi.
Sebagai pemberi :
1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan
4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.
Sebagai penerima:
1. Rahmat Effendi (RE) sebagai Walikota Bekasi;
2. M. Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
3. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Camat Jatisari;
4. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan
5. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi.